Beli Tanah Lebih Murah Dari Harga Permen, Jababeka Diduga Melanggar Aturan

Sabtu, 27 Agustus 2016 – 12:09 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Konflik antara masyarakat Kabupaten Morotai, Maluku Utara dengan anak Perusahaan PT Jababeka terus memanas. Pasalnya, PT Jababeka Morotai (PT JM) diduga melanggar peraturan dalam mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Peraturan yang diduga dilanggar yakni Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum dan surat keputusan Bupati Morotai No 593.3/74.b/PM/2014.

BACA JUGA: Properti Belum Rasakan Dampak Suku Bunga Acuan Baru

Menurut tokoh adat Morotai, Abdullah, berdasarkan surat keputusan bupati, wilayah yang masuk pusat ekonomi dan jalan protokol itu harganya mencapai Rp 122.338 jika sudah sertifikat dan Rp 114.000 belum sertifikat.

Sedangkan daerah yang di luar pusat ekonomi dan protokol rata-rata harganya dari Rp 6000 sampai Rp. 15.800. Tetapi, PT Jababeka Morotai mengatasnamakan utusan dari pemerintah pusat kepada masyarakat alhasil terjadi penipuan dan pemborongan dengan teknis intimidasi. "Mereka tidak mengindahkan aturan itu,” kata Abdullah seperti siaran persnya, Sabtu (27/8).

BACA JUGA: Soal Harga Rokok, Bea Cukai Tetap Mengacu UU

Warga pemilik lahan di Kabupaten Pulau Morotai dipaksa menjual lahannya jauh dibawah harga pasaran yakni 500 perak per meter. "Cuma di Morotai harga tanah lebih murah dari peniti dan permen," ungkap Abdullah.

Karena itu, Abdullah dan ratusan warga lainnya meminta keadilan kepada pemerintah daerah dan pusat untuk menangani masalah tersebut. Dia khawatir jika permasalahan ini tidak dibereskan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

BACA JUGA: Misbakhun: Pemerintah Harus Hati-hati

"Saya khawatir timbul kerusuhan karena kemarin saja sudah melakukan demo besar-besaran di Morotai, jika tidak diindahkan tambah panas," pintanya.

Kuasa hukum masyarakat Morotai dari Bintang Mulia dan Rekan, Yun Ermanto mengatakan, nilai ganti rugi yang diberikan oleh PT JM tidak sesuai dengan dan nilainya sangat kecil, patut diduga telah terjadi penyimpangan hukum karena hanya memberikan ganti rugi sebesar 500 perak permeter persegi.

"Sangat jelas tidak sesuai dengan pasal 2 jo pasal 9 UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," jelasnya.

Berdasarkan UU No 2 Tahun 2012, pemberian ganti rugi terhadap tanah milik warga mengacu pasal 9 yakni pada pemberian ganti rugi kerugian dengan layak dan adil. "Harga 500 perak itu tidak layak dan tidak adil. Masa harga tanah lebih murah dari tukang parkir (pak ogah)," katanya.

Dengan mengacu dari fakta-fakta, Yun yang datang ke 7 desa untuk melakukan pencerahan hukum ke masyarakat menduga telah terjadi penyelewengan hukum yang dilakukan oleh pihak PT JM yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Morotai dan terhalangnya proses pembangunan program pemerintah kawasan ekonomi khusu di pulau Morotai.

"Makanya masyarakat meminta kepada kita untuk memperjuangkan hak-haknya dan siap melepas tanahnya seluas 10100 hektar."

Menanggapi tuduhan itu, kuasa hukum PT JM, Usman Nuzuly mengatakan kliennya murni perusahaan swasta bukan instansi atau lembaga publik. Oleh karenanya tidak mengacu pada ketentuan UU No 2 Tahun 2012 dan keputusan Bupati Morotai. "Ini murni bisnis to bisnis," katanya.

Diapun mengiyakan jika pembebasan lahan dengan harga 500 perak. "Pembebasan tanah dengan harga jual-beli/pembebasan rata-rata Rp 500 tanpa memperhitungkan tanam tumbuh di atasnya," akunya.

Bahkan dia mengklaim, harga 500 perak merupakan harga terbaik yang ditawarkan PT JM. "Proses jual beli dan penetapan harga sepenuhnya dilakukan sesuai dengan prinsip umum jual beli," tandasnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Minta Bank Tambah Porsi Kredit UMKM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler