Belikan Adik Rumah di Tebet, Rudi Rogoh Rp 2 M

Selasa, 18 Februari 2014 – 16:44 WIB
Rudi Rubiandini yang menjadi terdakwa perkara suap proyek di SKK Migas tengah berdiskusi dengan penasihat hukumnya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini disebut pernah mengeluarkan uang untuk membayar pembelian rumah di Jalan Haji Ramli Nomor 15, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Rudi membayar rumah dan tanah itu senilai Rp 2 miliar.

Hal ini disampaikan Helly Triarijanto, sepupu Rudi Rubiandini saat bersaksi pada persidangan atas terdakwa suap SKK Migas itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2). Dalam kesaksiannya, Helly mengklaim rumah itu dibeli atas namanya dengan uang yang ia pinjam dari Rudi

BACA JUGA: Tersandung Plagiat, Anggito Mundur dari UGM

"Saya pinjam uang ke Pak Rudi Rp 2 miliar untuk beli tanah dan rumah itu. Saya mau buka usaha di situ jadi saya pinjam uangnya," kata Helly di hadapan majelis hakim.

Namun, Helly mengaku tidak mengetahui transaksi pembayaran rumah yang dilakukan pada Juni 2013 itu. Dia hanya mendapat informasi dari notaris Ani Adriani Sukmayantini bahwa pelunasan pembayaran sudah dilakukan.

BACA JUGA: Sore Ini Diumumkan Honorer K2 Wilayah Sulawesi dan Banten

Ani Adriani yang juga bersaksi dalam persidangan mengaku hanya mencatatkan nilai Rp 726.436.000 dalam akta jual beli. Dia tidak tahu menahu kesepakatan harga rumah antara penjual dengan Helly mencapai Rp 2 miliar. "Itu transaksi NJOP (nilai jual objek pajak), harga jual beli reilnya pas Rp 2 miliar," tutur Helly.

Dua hakim anggota Ugo dan Anwar mencecar Helly soal perbedaan harga rumah yang disepakati Rp 2 miliar namun tercatat di AJB. Rp 726 juta. "Harga beli Rp 700 juta, sisa uang kemana?" tanya hakim Ugo.

BACA JUGA: Rano Karno dan Ahok Doakan Risma Bertahan

Helly mengaku tidak mengetahui soal uang. Sebab, pembayaran dilakukan oleh Rudi. " Pak Rudi langsung bayar sendiri. Nanti kalau sudah jadi usahanya baru saya ganti duit," paparnya.

Sebelumnya, Rudi didakwa melakukan pidana pencucian uang. Totalnya mencapai Rp 6,8 miliar, USD 1,072 juta dan SGD 800 ribu.

Jaksa KPK dalam dakwaan ketiga memaparkan Rudi melakukan pencucian uang sejak 11 Januari 2013 hingga 13 Agustus 2013 bersama-sama dengan pelatih golfnya, Deviardi.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Tolak Hakim Konstitusi Wakili Pemerintah dan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler