JAKARTA - Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, memang telah disahkan Juni laluNamun, salah satu ketentuan tentang larangan belok kiri langsung, hingga kini masih belum tersosialisasikan dengan baik.
“Saya saja tahunya dari penumpang,” kata Saturi, pengemudi taksi, mengenai peraturan tersebut
BACA JUGA: Kecewa Ikut Koalisi, Jadi Benih Oposisi
Menurutnya, sosialisasi harus dilakukan terhadap para pengguna lalu lintas aktif, seperti dirinya, maupun pengemudi angkutan lainnya.Tak hanya itu, rambu-rambu petunjuk belok kiri langsung juga belum dicabut, “Artinya masih boleh belok kiri, toh?” katanya
BACA JUGA: Pelantikan Sejumlah Kapolda Tertunda
Paling tidak, petugas memberikan peringatan terlebih dahulu.Dinas perhubungan DKI Jakarta sendiri tidak akan buru-buru mencabut rambu lalu lintas penunjuk belok kiri langsung
BACA JUGA: Menteri Asal Minang Jangan Sampai Korupsi
Pemerintah ternyata harus melakukan analisis terlebih dahulu untuk mencabut rambu tersebut.Sementara untuk sosialisasi kepada masyarakat umum, akan dilakukan melalui media massa baik radio, televisi maupun media cetakPeraturan belok kiri tidak boleh langsung itu ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 22 Juni lalu, dalam ayat 3 pasal 112 dinyatakan, pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintasPara pelanggarnya dipidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu.(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Risaukan Kontrak Politik dengan SBY
Redaktur : Antoni