jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 mendatang.
Pantauan JPNN.com pada Senin (14/11), harga rokok di sejumlah toko sudah mengalami kenaikan.
BACA JUGA: Begini Strategi Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Barat
Salah satu pemilik agen Warsin Jaya di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Indah mengatakan harga rokok sudah mengalami kenaikan.
"Sudah mulai naik perlahan Rp 500 - Rp 1.500," ungkapnya, Senin (14/11).
BACA JUGA: Pemerintah Memastikan Tidak Ada Ancaman PHK Usai Kenaikan Cukai Rokok
Indah menjelaskan kenaikan harga rokok yang harganya paling tinggi ialah jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Terutama pada rokok putih Sampoerna Mild, Marlboro, Gudang Garam, Clas Mild, dan Djarum Super.
BACA JUGA: Mayoritas Fraksi di Komisi XI DPR Mendukung Kenaikan Cukai Rokok 2023
"Misalnya, Sampoerna Mild 16 batang satu bungkus sekarang sudah Rp 29.500 dari harga Rp 28 ribu, sementara untuk isi 12 batang dibanderol Rp 23 ribu per bungkus," kata Indah.
Selain itu, Gudang Garam saat ini sudah naik menjadi Rp 23 ribu, dari Rp 22.500.
Rokok Marlboro juga naik menjadi Rp 38.000 per bungkus dari Rp 36.500.
Selanjutnya, Marlboro merah saat ini dibanderol Rp 37 ribu dari harga Rp 36.500 per bungkus.
Kemudian, Djarum Super saat ini dijual dengan harga Rp 23 ribu atau naik sekitar Rp 1.000.
Sebagai informasi, pemerintah terus menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan produksi hasil tembakau dan meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
Adapun setiap kelompok rokok memiliki persentase kenaikan cukai rokok yang berbeda, seperti golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT). (mcr28/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Wenti Ayu Apsari