jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rokok tidak menimbulkan dampak siginifkan terhadap keberlangsungan industri.
Apalagi, kenaikan cukai rokok dalam dua tahun sekaligus sebesar 10 persen dikhawatirkan bisa menimbulkan PHK di tengah isu resesi global pada 2023.
BACA JUGA: Ini Daftar Harga Rokok 2023, Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan dampak kenaikan cukai rokok kepada pekerja tergolong rendah.
"Dampak kenaikan cukai rokok ke tenaga kerja itu minimal, bahkan andil dari kenaikan ke inflasi sangat kecil, diperkirakan hanya di 0,1-0,2 poin persentase," ujar Febrio, Minggu (6/11).
BACA JUGA: Klinik Ekspor Bea Cukai Sukses Pasarkan Rokok dan Daun Talas ke Luar Negeri
Menurut Febrio, berdasarkan hasil hitungan BKF kenaikan cukai rokok hanya memberi andil terbatas terhadap peningkatan angka pengangguran, yakni sebesar 0,1 poin persentase.
Selain itu, pemerintah telah menyiapkan dana bagi hasil (DBH) CHT sebesar Rp 6 triliun yang diprioritaskan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan daerah.
BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi di 3 Wilayah Ini
"DBH CHT dapat dipakai menyelenggarakan pelatihan dan meningkatkan produktivitas sehingga jika ada yang beralih pekerjaan dari industri rokok maka sudah disiapkan pelatihan ini," ungkapnya.
Untuk itu, Febrio meyakini tidak akan ada PHK pascacukai rokok naik karena sudah diperhitungkan oleh pemerintah.
"Sudah diperkirakan industri rokok tidak akan terancam. Ada DBH CHT Rp 6 triliun tidak mungkin PHK," tegas Febrio.(mcr28/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari