Mayoritas Fraksi di Komisi XI DPR Mendukung Kenaikan Cukai Rokok 2023

Selasa, 11 Oktober 2022 – 21:26 WIB
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PPP di Komisi XI DPR Amir Uskara. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Mayoritas fraksi di Komisi XI DPR RI mendukung wacana dari pemerintah terkait kenaikan cukai rokok 2023.

Komisi XI DPR menekankan akan pentingnya kebijaksanaan dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan tersebut.

BACA JUGA: Beban Fiskal Masyarakat Makin Berat, Kenaikan Cukai Rokok Harus Seimbang

Tercatat, lima dari sembilan fraksi yang ada memiliki pandangan jika kebijakan yang diambil nantinya harus moderat dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

“Kenaikan cukai rokok memang dibutuhkan untuk memperkuat penerimaan dalam APBN, tetapi kenaikan tersebut perlu dibatasi,” kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PPP di Komisi XI DPR Amir Uskara dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/10).

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Setop Rencana Kenaikan Cukai Rokok 2023

Amir Uskara menyatakan  kenaikan yang terlampau tinggi akan memiliki dampak berantai yang signifikan.

Menurut dia, kesempatan kerja di sektor industri hasil tembakau (IHT) akan terimbas semuanya. Mulai dari petani, sektor industri pengolahan tembakau, hingga para pedagang kaki lima.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Timur

”Karena itu, untuk tahun 2023 disarankan batas maksimum kenaikan cukai rokok adalah pada kisaran  7 persen,” tegas Amir.

Amir menambahkan dasar setiap menaikkan cukai rokok adalah untuk menurunkan prevalensi perokok yang selama ini dimunculkan juga tidak relevan.

Dia menyinggung  salah satu riset yang dilakukan Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021.

Di sisi yang lain, selama periode 2011-2021 cukai rokok telah mengalami kenaikan yang cukup tinggi.

”Jadi, pesan cukai rokok untuk kendalikan konsumsi rokok pun makin jauh dari esensi awal cukai sebenarnya, tanggapan di masyarakat bahwa cukai rokok naik itu hanya untuk mengisi penerimaan negara,” kata ketua Fraksi PPP di DPR itu.

Selain Fraksi PPP, pandangan senada juga dimiliki Kapoksi maupun anggota Komisi XI dari empat fraksi lainnya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS.

”Kenaikan tarif cukai yang dinilai wajar adalah (didasarkan pada) pertambahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Meski, untuk kepentingan kesehatan di mata para pegiat anti rokok, angka tersebut dianggap masih rendah,” kata anggota Komisi XI dari PDIP Hendrawan Supratikno.

Hanya saja, lanjut wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR itu, semua pihak tetap harus memperhitungkan dampak kenaikan terhadap kesempatan kerja dan daya serap tembakau petani.

Selain itu, Hendrawan mengingatkan hubungan antara besaran cukai rokok dan penerimaan negara tidak selamanya berbanding lurus.

”Hubungan antara besaran cukai dan penerimaan ini memang menarik disimak. Pada suatu titik, kenaikan tarif cukai justru akan menurunkan penerimaan. Fenomena ini sering disebut Kurva Laffer,” ujar politikus yang juga guru besar Fakultas Ekonomi di Universitas Satya Wacana, Salatiga, tersebut.

Berdasar data kenaikan cukai rokok memang relatif tinggi pada tiga tahun terakhir. Kenaikannya masing-masing 23% pada 2020, 12,5% pada 2021, dan 12,5% kembali pada 2022. Khusus kenaikan pada 2021 dan 2022 dianggap memberatkan sejumlah pihak di sekitar IHT.

Pasalnya, angkanya tetap menyentuh belasan persen, meski angka inflasi tinggi termasuk pertumbuhan ekonomi yang juga bahkan sempat negatif.

“Kalaupun pemerintah punya rencana menaikkan (cukai rokok), harus dihitung secara cermat, karena ini juga ada ketidakpastian perekonomian global, pemerintah sudah mewanti-wanti soal awan gelap dan sebagainya. Nah, ini kan pemerintah juga perlu melindungi rakyatnya, bukan malah dibuat sulit dan dibuat makin tambah beban,” beber Kapoksi PKB di Komisi XI Eli Siti Nuryamah.

Dia juga mengingatkan agar pemerintah tidak serta merta mengambil kebijakan menaikkan cukai tanpa terlebih dulu berkonsultasi dengan DPR.

“Ini mandatori undang-undang, pemerintah tidak bisa menaikkan sepihak harus ada persetujuan (Komisi XI) dulu,” kata Eli.

Hal senada, Kapoksi PAN di Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah juga mengingatkan tentang potensi bertambah dalamnya inflasi jika kenaikan cukai rokok dipaksakan untuk tetap dinaikkan terlalu tinggi tahun ini.

“Yang perlu digarisbawahi, kita ini jangan selalu melihat rokok atau tembakau sebagai musuh bangsa, faktanya nggak begitu, sumbanganya pada peneriman negara sangat besar,” kata Najib.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler