jpnn.com, PROBOLINGGO - Eksekusi mati Miarto dan Misnari masih tertunda lantaran belum ada dana. Anggaran dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Rencana eksekusi kepada dua pelaku pembunuhan satu keluarga pemilik Toko Pusaka Jaya Kota Probolinggo itu hingga kini belum jelas.
BACA JUGA: Cerita Jaksa Agung Burhanuddin soal Penghambat Eksekusi Hukuman Mati
Dua pelaku asal Kabupaten Lumajang tidak jadi dieksekusi tahun 2020.
Miarto (31) warga Desa Pejarakan, Kecamatan Randuagung dan Misnari (29) warga Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, keduanya dari Kabupaten Lumajang.
BACA JUGA: Jokowi Sesalkan Eksekusi Mati Tuti Tanpa Pemberitahuan
Kasi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo Rio Vernika Putra menerangkan, keduanya merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga pemilik Toko Pusaka Jaya pada 2011.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan keduanya dihukum mati tahun 2020.
BACA JUGA: Terpidana Mati Ooi Swee Liew Meninggal Dunia Sebelum Eksekusi, Ini Penyebabnya
Ya, karena pandemi Covid-19, anggaran eksekusi yang ada di pusat dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Vonis mati itu sendiri dikuatkan MA pada tahun 2018.
Setelah itu, keduanya mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Bahkan, sudah menandatangani surat pengajuan PK.
“Namun, hingga satu tahun lebih mereka tidak menyerahkan berkas pengajuan PK. Karena lebih setahun tidak mengajukan berkas PK, maka eksekusi akan dilakukan tahun 2020,” katanya seperti dikutip dari Radar Bromo, Jumat (1/1).
Dalam perjalanannya, pandemi Covid-19 melanda, termasuk Indonesia pada tahun 2020. Sehingga, anggaran eksekusi yang melekat pada Kejagung dialihkan untuk penanganan Covid-19.
“Rencananya, eksekusi dilakukan serentak se-Indonesia di tahun 2020. Namun, karena anggaran eksekusi dialihkan untuk penanganan Covid-19, akhirnya eksekusi ditunda,” tuturnya.
Menurut Rio, keduanya saat ini berada di Lapas Medaeng. Rio memprediksi, besar kemungkinan eksekusi mati akan dilakukan tahun berikutnya atau tahun 2021.
“Karena dananya tidak ada, maka akan dilakukan tahun berikutnya,” tambahnya.
Misnari dan Miarto, dua warga Kabupaten Lumajang yang divonis hukuman mati terlibat perampokan dan pembunuhan sadis terhadap empat orang sekeluarga di Toko Pusaka Jaya, Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2011.
Empat korban meninggal dengan luka bacok saat itu. Yaitu, Sri Murni, 75; Sri Mulyani, 50; dan kedua anaknya yang masih lajang. Keduanya Yuli Melyanti, 28 dan Fredi Yuwono, 24.
Polres Probolinggo Kota menangkap enam pelaku pada 23 Februari 2011 di Lumajang.
Dalam persidangan, empat orang kemudian dinyatakan bersalah. Yaitu, Miarto, Misnari, Rianto, dan Mamat. Miarto dan Misnari dijatuhi hukuman mati.
Motif pembunuhan dan perampokan itu lantaran Miarto sakit hati kepada Fredi karena tidak diberikan pinjaman uang. Miarto sendiri bekerja di Toko Pusaka Jaya.
Miarto lantas mengajak Misnari, Rianto, dan Mamat untuk membunuh Fredi dan keluarganya. Pembunuhan kemudian dilakukan pada 20 Februari 2011.
Empat orang sekaligus dibunuh oleh Misnari. Miarto yang menjadi otak pembunuhan sekaligus pemilik celurit bertugas memegangi para korban.
Selain membunuh, mereka juga mengambil sejumlah barang milik korban.
Antara lain sepeda motor, enam buah HP, uang, dan rokok. Barang-barang tersebut disimpan di rumah Parti dan Mamat di Lumajang. (rpd/hn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Adek