jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memastikan, Rabu (14/3) merupakan batas terakhir bagi Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Namun, kata Taufik, sebagaimana UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jika presiden tidak menandatangani dalam waktu 30 hari maka UU tetap berlaku.
“Hari ini setelah 30 hari UU MD3 disahkan di paripurna merupakan batas akhir penandatanganan UU MD3 oleh presiden. Namun sepertinya belum ada kabar presiden menandatangani UU itu. Walaupun begitu, secara aturan perundang-undangan UU MD3 akan tetap berlaku,” kata Taufik di Jakarta, Rabu (14/3).
BACA JUGA: Bamsoet: DPR tidak Kebal Hukum
Lebih lanjut, Taufik menilai usulan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) itu merupakan hak konstitusional. Namun, Taufik merasa Perppu tidak perlu diterbitkan.
Politikus Partai Demokrat ini menyarankan jika ada pasal dalam UU MD3 yang tidak sesuai dengan keinginan publik dapat dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika memang dirasa ada pasal-pasal yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat bisa dilakukan uji materi ke MK. Rasanya, presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu,” kata wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
BACA JUGA: Boni Sebut Posisi Terbaik Ahok Tetap di Lingkaran Jokowi
Seperti diketahui, UU MD3 telah disahkan DPR bersama pemerintah pada 12 Februari 2018 lalu. Berdasarkan Pasal 73 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang tidak ditandatangani presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama tetap akan sah dan wajib diundang-undangkan.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Ogah Teken UU MD3 Baru, Ini Alasannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ingin BWM Diperbanyak agar Ekonomi Umat Punya Ruang
Redaktur : Tim Redaksi