Hitungan BPKP Buka Peluang Terdakwa BTS Divonis Ringan

Selasa, 31 Oktober 2023 – 22:08 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah saksi ahli dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menyoroti pendekatan total loss yang digunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun.

Ahli hukum pidana Mudzakkir menilai perhitungan itu tidak tepat dan menjadi peluang bagi para terdakwa mendapatkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

BACA JUGA: Kejagung Wajib Memeriksa Oknum BPK Penerima Rp 40 M terkait Proyek BTS

“Perlu melakukan audit ulang yang esensi pokoknya mungkin hasil audit lebih terdahulu. Kalau terjadi kekeliruan langsung dihitung di situ. Bahwa itu salah, ini salah, supaya ini menjadi bahan hakim untuk menetapkan kerugiannya seperti apa," kata Mudzakkir kepada wartawan, Selasa (31/10).

Menurutnya, para terdakwa mestinya segera mengambil langkah demi meluruskan dugaan kesalahan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

BACA JUGA: Anggota BPK Ini Bakal Diperiksa Kejagung terkait Korupsi BTS

“Yang paling penting ya para terdakwa pada saat itu cepat-cepat dong meluruskan, bahwa berdasarkan auditor itu segera menghitung ulang dalam arti meluruskan hitungan BPKP bahwa ini tidak masuk, ini tidak masuk, yang ini tidak masuk. Alasan satu, dua, tiga, lalu menilai bahwa kalau ada kerugian sejumlah ini, gitu," lanjutnya.

Dia menyebutkan jika hal itu dilakukan hakim nanti akan berpedoman besaran kerugian itu sebagai instrumen penjatuhan pidana. 

BACA JUGA: Saksi Sebut Galumbang Tidak Pernah Minta Commitment Fee Terkait Proyek BTS

"Itu harus dilakukan (apalagi persidangan masih berlangsung), jadi produknya itu kritik tanpa audit, kemudian auditnya itu harus direvisi. Mestinya dilakukan seperti itu,” jelas Mudzakkir.

Dia juga mengatakan hitungan kerugian keuangan negara kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang dinilai tidak tepat oleh sejumlah saksi ahli di persidangan pun bisa saja benar terjadi. 

Terlebih, BPKP dinilai tidak mempertimbangkan ada pekerjaan masih berlanjut dan adanya pengembalian uang yang dilakukan oleh konsorsium pelaksana proyek sebesar Rp1,7 triliun kepada BAKTI.

Menurutnya, bisa saja BPKP dalam proses penilaiannya itu lalai, karena mungkin tidak mempertimbangkan tingkat kesulitan pekerjaan yang ada pemasangan BTS di tempat daerah tertinggal, terdepan dan terluar itu. 

"Istilahnya 3T itu, karena jauh dan di perbatasan juga, mestinya itu kan dipertimbangkan juga,” ungkapnya.

Selain itu, proyek BTS 4G merupakan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang kemudian terbentur situasi Covid-19. Proses pelaksanaannya pun pada akhirnya mengikuti kebijakan pemerintah selama pandemi.

“Mungkin BPKP tidak melihat itu, dia melihatnya waktunya saja. Tidak pernah diperhitungkan disebabkan karena situasi kondisi yang oleh pemerintah dulu kan menjadi lockdown. Itu yang menyebabkan proses-proses itu terhambat,” katanya.

Mudzakkir juga menyebutkan hingga proses persidangan kasus terbaru pun proyek BTS 4G sudah dalam tahap 97 persen penyelesaian. 

Dia juga menyoroti pernyataan dari saksi ahli JPU yang menerangkan memeriksa proyek bts menggunakan google earth yang diklaimnya live seperti cctv yang mana hal itu ditentang oleh ahli lainnya.

"Kalau itu tidak dipertimbangkan, terus kemudian kerugiannya menjadi tinggi, ya saya sependapat dengan pendapat ahli yang bersangkutan itu. Standar auditnya itu lho," pungkas Mudzakkir. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler