Belum Ada Pembahasan Skema Baru Gaji PNS

Sabtu, 10 Maret 2018 – 07:01 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada pembahasan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS yang terbaru. RPP ini mengatur skema gaji PNS single salary.

"Belum ada mengenai hal itu (RPP single salary). Saat ini pemerintah lg siapkan RPP THR serta gaji dan pensiun ke 13 sesuai amanat APBN 2018," tegasnya pada Jawa Pos, Jumat (9/3).

BACA JUGA: Bamsoet Minta KemenPAN-RB Tak Picu Gejolak soal Dana Pensiun

Senada dengan Askolani, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima informasi terkait skema baru gaji PNS tersebut.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak adalah salah satu bagian dari Kementerian yang imbasnya paling besar jika skema single salary itu jadi dijalankan.

BACA JUGA: Wajar Gaji Presiden Tertinggi di Negeri Ini

Sebab, besaran tunjangan kinerja (tukin) yang selama ini diterima para pegawai Ditjen Pajak akan turun drastis. Di sisi lain, beban Ditjen Pajak dalam mengumpulkan penerimaan negara tidak berkurang.

"Kalau dengan Ditjen Pajak belum ada komunikasi masalah tersebut (skema single salary), itu kewenangannya di Kemenkeu, " ujarnya pada Jawa Pos.

BACA JUGA: Sistem Gaji Tunggal PNS, Remunerasi Bakal Tidak Berlaku

Yoga menuturkan, untuk Ditjen Pajak sendiri, saat ini sistem gaji dan tunjangan yang diberikan ke pegawai Ditjen Pajak telah mengalami pembaharuan.

Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja pegawai pajak dipukul rata sesuai dengan realisasi penerimaan pajak di tahun sebelumnya. Namun, skema tersebut dinilai kurang mencerminkan keadilan.

Sebab, beban penerimaan pajak di masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berbeda.

Karena itu, pemerintah mengubah aturan tukin pegawai Ditjen Pajak yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 dengan Nomor 96 Tahun 2017. Skema tukin yang baru ini mulai berlaku Januari 2018.

Dalam aturan baru ini, tukin diberikan berdasarkan beban kerja masing-masing kantor pajak serta performa kinerja individu.

"Untuk DJP sendiri, saat ini selain gaji pokok plus tunjangan jabatan yang sudah pasti nominalnya, juga ada tunjangan kinerja yang diatur dalam Perpres 96/2017 dan PMK 211/2017 dimana skema tukin yang diberikan diatur berdasarkan capain kinerja organisasi dan capain kinerja individu pegawai, serta mempertimbangkan klasifikasi unit kerja dan wilayah unit kerja. Skema tukin tersebut sangat mencerminkan keadilan dalam arti tidak disamaratakan antar unit kerja atau individu pegawai,"jelasnya.

Menurut Yoga, skema tersebut juga dapat memacu atau memotivasi setiap pegawai pajak secara individual maupun kolektif di unit kerjanya, sehingga bisa memberikan kinerja yang lebih baik. Karena itu, pihaknya berharap skema single salary tersebut tidak diterapkan pada Ditjen Pajak.

"Tentunya kami berharap skema yang baru berlaku pada tahun 2018 ini tetap berjalan untuk Ditjen Pajak," imbuhnya.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro menuturkan hal serupa. Sejauh ini, pihaknya belum menerima kabar terkait rencana perubahan skema gaji PNS.

"Nah itu (skema single salary) itu saya belum tahu. Apakah itu turun (gajinya), strukturnya seperti apa. Yang jelas kami belum ada update seperti itu," jelasnya padaJawa Pos, Jumat (9/3).

Deni hanya menerangkan, selama ini, selain gaji pokok, para pegawai Bea Cukai juga menerima dua tunjangan. Yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan jabatan.

Untuk tukin memang tidak dibedakan jumlahnya seperti pegawai pajak, namun untuk tunjangan jabatan ada bedanya.

"Kita menyebutnya uang lauk pauk. Misalnya tunjangan jabatan bagi patroli laut itu beda dengan kita yang di kantor begini. Karena tugasnya lebih berat dan bisa berhari-hari di laut,"jelasnya.

Namun, Deni belum bersedia memberikan tanggapan terkait rencana penerapan skema gaji single salary tersebut.

"Karena kita belum update banget, jadi belum bisa kasih pendapat soal skema ini ya. Tunggu dari Kemenkeu saja ya," imbuhnya. (ken/dee/jun/wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji PNS Tua Sudah Banyak Potongan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler