Sistem Gaji Tunggal PNS, Remunerasi Bakal Tidak Berlaku

Jumat, 09 Maret 2018 – 09:15 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Idham AMA/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, masih terus digodok.

Di antara sekian kementerian, ada yang belum satu suara terhadap regulasi penggajian PNS berbasis gaji tunggal (single salary) itu.

BACA JUGA: Gaji PNS Tua Sudah Banyak Potongan

Sebab dengan berlakunya sistem gaji tunggal, maka tunjangan remunerasi yang begitu mencolok perbedaannya antarkementerian tidak berlaku lagi.

Sebagaimana diketahui sejumlah kementerian atau lembaga mendapatkan tunjangan remunerasi yang cukup besar.

BACA JUGA: MenPAN Kaget Ditanya soal Kenaikan Gaji PNS

Diantaranya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai contoh PNS kelas jabatan terendah (kelas jabatan 4) di Ditjen Pajak menerima remunerasi RP 5,3 juta. Sementara yang tertinggi yakni kelas jabatan 27 mencapai Rp 117 juta.

BACA JUGA: Bu Sri, Jujurlah! Apa Benar Gaji PNS Bisa Naik?

Ketentuan ini diatur dalam Perpres 37/2015. Sementara dalam materi sosialisasi skema gaji tunggal Kementerian PAN-RB disebutkan bahwa total penghasilan seorang jabatan pimpinan tinggi (JPT) maksimal Rp 76,86 juta.

Di dalam skema gaji tunggal yang diatur dalam rancangan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS itu, penghasilan PNS hanya terdiri dari tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja dengan besaran maksimal lima persen dari gaji, serta tunjangan kemahalan.

Setiap komponen itu memiliki indeks sendiri-sendiri. Besaran indeksnya sesuai dengan kelompok atau jenjang jabatan, kinerja, serta daerah.

Dengan skema itu, nantinya pejabat di Kemenkeu dengan kementerian lain seperti Kementerian PAN-RB tidak jauh perbedaan penghasilannya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan belum bisa menjelaskan tentang rancangan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

’’Nanti tunggu ditetapkan. Baru bisa dielaborasi lebih jauh,’’ katanya. Herman juga tidak mau berkomentar terkait hilangnya tunjangan remunerasi dengan berlakunya sistem penggajian single salary tersebut.

Wakil Ketua Komisi II (bidang pemerintahan) DPR Ahmad Riza Patria mengatakan konsep remunerasi muncul di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

’’Kita mendukung konsip itu (remunerasi),’’ katanya. Politisi Gerindra itu mengatakan konsep remunerasi itu bagus. Tetapi pada prinsipnya dia ingin gaji seorang PNS itu sesuai dengan prsstasi dan kinerjanya.

Dia juga tidak ingin ada standar gaji yang jomplang antara satu instansi dengan instansi lainnya.

Kemudian juga antara PNS di instansi pusat dengan PNS pemerintah daerah (pemda). Dia menegaskan dalam aturan penggajian PNS harus adil, sesuai standar, dan konsisten.

Riza juga mengatakan menyambut tahun politik ini Presiden Joko Widodo tiba-tiba membahas kenaikan gaji PNS.

’’Kita dukung (kenaikan gaji PNS itu, red),’’ jelasnya. Dengan catatan sejauh mana pemerintah memiliki kemampuan anggaran untuk membayar kenaikan gaji PNS tersebut. (wan/ken/far)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Gerindra Tuding Isu Gaji PNS dan Honorer Politis


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler