jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Menteri Hukum dan HAM (Plt Menkumham) Tjahjo Kumolo mengaku belum bisa memastikan apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Jika Presiden Jokowi tak menerbitkan perppu, UU KPK hasil revisi yang telah disetujui DPR dan pemerintah akan otomatis berlaku pada Kamis (17/10).
Selain itu, UU KPK hasil revisi juga akan otomatis sah dan berlaku meski tidak ditandatangani Presiden Jokowi. "Saya belum tahu, Mau ketemu Pak Sekneg dulu," kata Tjahjo, saat tiba di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/10).
BACA JUGA: Bang Neta IPW Sebut KPK dan Pendukungnya Tak Bisa Semau Gue Lagi
Kedatangan Tjahjo di Istana Negara justru dalam kapasitasnya sebagai menteri dalam negeri (Mendagri). Menteri asal PDIP itu datang untuk menghadap Presiden Jokowi terkait tiga sekretaris daerah provinsi yang habis masa jabatannya.
Terkait aturan teknis pelaksanaan UU KPK hasil perubahan, Tjahjo mengatakan tidak ada yang harus dipersiapkan. Sepengetahuannya, revisi UU tentang lembaga antirasuah itu otomatis belaku setelah 30 hari sejak disetujui DPR dan pemerintah.
BACA JUGA: Pak Jokowi Masih Diam Ditanya Soal Perppu KPK
“Yang saya pahami sebuah undang-undang yang sudah dibahas bersama, diputuskan dalam paripurna DPR, selama 30 hari kalau belum diteken presiden itu otomatis berlaku. Itu saja yang saja tahu," tutur mantan ketua Fraksi PDIP DPR itu.
Sementara mengenai aturan turunan tentang pembentukan Dewan Pengawas KPK sebagaimana amanat UU hasil revisi, Tjahjo mengaku belum membahas sejauh itu. "Masih panjang itu, belum kami bahas," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Jangan Berprasangka Buruk, Coba Lihat Dulu Hasil Revisi UU KPK
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam