Belum Ada Regulasi Backdoor Listing

Rabu, 25 Desember 2013 – 06:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu aturan khusus tentang backdoor listing (BL). Mekanisme tersebut sering digunakan perusahaan tertutup yang ingin masuk bursa, tetapi tidak memenuhi persyaratan untuk penawaran umum perdana (IPO). Caranya, mereka mengakuisisi perusahaan yang sudah tercatat (emiten).

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum menyatakan, istilah BL sudah sering terdengar di lantai bursa. Namun, sesungguhnya BEI tidak memiliki aturan tentang itu sehingga belum mengenal mekanisme BL secara formal.

BACA JUGA: Garuda Bantah Langgar Kenaikan Tarif Batas Atas

"Kalau di bursa Thailand, Singapura, Amerika Serikat (AS), dan bursa lainnya, aturan backdoor listing itu sudah ada," ungkapnya dalam edukasi tentang BL di gedung BEI Selasa (24/12).

Meski begitu, aksi korporasi yang terindikasi BL atau disebut juga dengan istilah reverse take over atau reverse merger itu kerap terjadi di bursa Indonesia. Misalnya, terjadi perubahan pengendali perusahaan tercatat atau terdapat transaksi yang dilakukan perusahaan tercatat untuk melakukan akuisisi bisnis atau aset baru.

BACA JUGA: Tingkatkan Kapasitas Jaringan

Bisa juga ada transaksi yang dilakukan emiten untuk melakukan penjualan bisnis atau aset lama. Sering pula perubahan kegiatan usaha, terjadi perubahan manajemen, atau terjadi perubahan nama perusahaan tercatat.

"Caranya macam-macam, bisa melalui penerbitan saham baru dari emiten (rights issue), kemudian sahamnya diserap calon pengendali baru dari perusahaan tidak tercatat itu," terangnya. (gen/c4/oki)

BACA JUGA: Bank Mutiara Terima Bailout Rp 1,25 Triliun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Tiket Pesawat Gila-gilaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler