Belum Ada yang Lapor Harta ke KPK

Jumat, 12 November 2010 – 09:31 WIB

MANOKWARI - Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat belum pernah sekalipun menyampaikan laporan harga kekayaan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)Hal ini diungkapkan Fungsional KPK, Sugianto pada Sosialisasi Strategis Pencegahan Korupsi di Ruang Sidang Utama DPRD  Provinsi Papua Barat, Kamis (11/11).

Padahal menurut Sugianto, pelaporan harga kekayaan tersebut sangat penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan keuangan atau tindak pidana korupsi

BACA JUGA: Pijak Keong Racun, Petani Pingsan

Selain pejabat Provinsi Papua Barat, ada juga pejabat daerah provinsi lain yang belum menyerahkan
‘’Mohon maaf, saya sebutkan, pejabat dari Provinsi Papua Barat menjadi salah satu provinsi yang belum  pernah laporkan harta kekayaan ke KPK,’’ ujar Sugianto  ketika memberi arahan saat pembukaan sosialisasi.

Sosialisasi Strategi Pencegahan Korupsi, kemarin dihadiri sejumlah pejabat baik kalangan DPRD, dan semua kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah)

BACA JUGA: Penambang Pasir Nekat Dekati Merapi

Turut hadir Wakil Gubernur Papua Barat, Drs Rahimin Katjong, Med, Ketua DPRD Papua Barat, Yoseph Yohan Auri serta para anggota DPRD.

Padahal menurut Sugianto, pelaporan harta kekayaan ini sangat penting untuk mencegah konflik kepentingan
Seorang pejabat atau penyelenggara pemerintah sangat rentan mendapat ‘’upeti’’ sehingga perlu setiap tahun secara kontinyu melaporkan harta kekayaannya

BACA JUGA: Jalur Awan Panas Sudah Bebas Hambatan

‘’Ini juga dapat menghindarkan tuduhan dari tindak korupsi,’’ ujarnya.

Berdasarkan Undang-undang dan Instruksi Presiden, diwajibkan bagi pejabat terutama eselon I dan II untuk melakukan pelaporan atas seluruh harta kekayaan yang dimilikiPelaporan tersebut, pada tingkat daerah disampaikan atau dikoordinir oleh sekretariat daerah melalui bagian organisasi‘’Tujuannya untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas khususnya dikalangan pejabat penyelenggara pemerintah,’’ paparnya.

Seorang pejabat/penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya merujuk pada 2 aturan,yakni  UU No 28 Tahun 1999 serta Inpres No 5 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsiPejabat yang melaporkan harta kekayaan mereka dari berbagai eselon.

Pada sosialisasi pencegahan korupsi  yang diikuti 100 perserta ini tampil 3 narasumber dari KPK, Sugianto, Arie Nobeta Kaban dan Aulia Postara.  Pada kesempatan  ini juga dibeberkan masalah gratifikasi yang mengarah pada tindak korupsi.

Arie Nobeta Kaban menyatakan, Indonesia yang memiliki kekayaan alam mesti dikelola dengan baikSalah satu yang harus dilakukan yakni mencegah tindak korupsiKekayaan Indonesia sangat rentan disalahgunakan, terutama lagi dengan adanya 10 BUMN (Badan Usaha Milik Negera) yang memiliki aset cukup besar(lm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Purworejo Diguyur Abu Merapi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler