Belum Bisa Pastikan Menteri PDT Bersaksi di Sidang Penyuap Bupati

Senin, 22 September 2014 – 08:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum bagi terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Teddy Renyut mengusulkan agar Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini dan staf khususnya, Sabillillah Ardi dihadirkan sebagai saksi di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Sayangnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari  Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memastikan kehadiran keduanya.

"Saya mengusulkan Sabillillah Ardi dan menteri PDT, tapi JPU belum memastikan. Besok (hari ini, red) terdakwa juga diperiksa," kata salah satu penasihat hukum Teddy, Effendi Saman dalam pesan singkat, Minggu (21/9).

BACA JUGA: Buktikan Konsistensi, PKS Larang Kader Masuk Kabinet Jokowi

Effendi menambahkan, jaksa sebenarnya sudah mencoba untuk menghadirkan Ardi pada persidangan pekan lalu lalu. Namun, Ardi tidak dapat memenuhi panggilan itu.

"Saya meminta juga agar Sabillah Ardi tetap diajukan. Minggu lalu Ardi berhalangan karena sakit," ujar Effendi.

BACA JUGA: Dijagokan Masuk Kabinet Jokowi, Sultan Banjar Kaget

Menurutnya, keterangan Helmy dan Ardi perlu didengar di dalam persidangan. "Itu sesuai BAP (berita acara pemeriksaan) JPU," tandasnya.

Sebelumnya, Teddy yang menjadi terdakwa perkara penyuapan kepada Bupati Biak Numfor, mengaku pernah memberikan yang Rp 290 juta untuk membayar tiket rombongan Helmy ke luar negeri. Uang itu diserahkan Teddy ke Ardi.(gil/jpnn)

BACA JUGA: PDIP Butuh Megawati untuk Kawal Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP dan Gerindra Sama Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler