"Belum ada penarikan dari fraksi bersangkutan dan BK juga tidak memberhentikannyaKalau dari sisi pimpinan, kita melaksanakan aturan saja," ujar Marzuki Alie di gedung DPR, Senayan Jakarta Selasa (6/9).
Sepanjang salah satu dari dua hal tersebut tidak ada, maka DPR tidak bisa memprosesnya
BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Kooperatif Bahas RUU
"Kalau tidak ada usulan dari fraksinya, ya kita belum bisa menindaklanjutiMeski demikian, lanjutnya, seharusnya Misbakhun yang sudah pernah dipidana, dipecat dari keanggotaan DPR
BACA JUGA: Lily: Sejumlah DPW PKB Desak Cak Imin Mundur
"Ketentuan undang-undang siapapun yang terpidana harus dipecatSelain itu, Marzuki juga mengungkap hasil konsultasinya dengan Biro Hukum Kesekjenan DPR
BACA JUGA: Massa Tolak Pemilukada Maybrat Ditunda
"Menurut Kesekjenan yang bersangkutan tidak bisa jadi anggota dewan."Sebelumnya, Misbakhun mendatangi Fraksi PKS DPRDia menyatakan tidak pernah mengundurkan diriDia pun mengaku sampai saat ini masih duduk di Komisi X DPR.
Terpidana pemalsuan dokumen akta kredit Muhammad Misbakhun resmi bebas dari penjara pada 18 Agustus 2011 laluPolitisi PKS itu dibebaskan bersyarat(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai SRI Gembira dengar Lolos Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi