Belum Dipecat, Misbakhun Masih Anggota DPR

Selasa, 06 September 2011 – 16:08 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan bahwa Muhammad Misbakhun hingga kini masih berstatus anggota DPR karena tidak ada penarikan dari Fraksi PKS atau pemberhentian dari Badan Kehormatan (BK) DPR.

"Belum ada penarikan dari fraksi bersangkutan dan BK juga tidak memberhentikannyaKalau dari sisi pimpinan, kita melaksanakan aturan saja," ujar Marzuki Alie di gedung DPR, Senayan Jakarta Selasa (6/9).

Sepanjang salah satu dari dua hal tersebut tidak ada, maka DPR tidak bisa memprosesnya

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Kooperatif Bahas RUU

"Kalau tidak ada usulan dari fraksinya, ya kita belum bisa menindaklanjuti
Kecuali ada keputusan Badan Kehormatan," katanya.

Meski demikian, lanjutnya, seharusnya Misbakhun yang sudah pernah dipidana, dipecat dari keanggotaan DPR

BACA JUGA: Lily: Sejumlah DPW PKB Desak Cak Imin Mundur

"Ketentuan undang-undang siapapun yang terpidana harus dipecat
Kalau pemecatannya terlambat itu hanya masalah waktu," kata dia.

Selain itu, Marzuki juga mengungkap hasil konsultasinya dengan Biro Hukum Kesekjenan DPR

BACA JUGA: Massa Tolak Pemilukada Maybrat Ditunda

"Menurut Kesekjenan yang bersangkutan tidak bisa jadi anggota dewan."

Sebelumnya, Misbakhun mendatangi Fraksi PKS DPRDia menyatakan tidak pernah mengundurkan diriDia pun mengaku sampai saat ini masih duduk di Komisi X DPR.

Terpidana pemalsuan dokumen akta kredit Muhammad Misbakhun resmi bebas dari penjara pada 18 Agustus 2011 laluPolitisi PKS itu dibebaskan bersyarat(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai SRI Gembira dengar Lolos Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler