jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Karenanya, Ahok tinggal menunggu waktu untuk menjalani persidangan
BACA JUGA: Ahok: Saya Harap Dalam Persidang Orang Bisa Menilai Itu..
Meski belum ada jadwal sidang, namun Ahok menyatakan bakal mengajukan banding. Dia menyampaikan hal itu ketika menjawab kemungkinan dirinya divonis bersalah terkait dugaan penistaan agama.
“Saya akan naikkan lagi, banding kan. Semua orang kan pasti berpikir gitu dong (banding),” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (30/11).
BACA JUGA: Aksi Bela Islam III, PKS Ajak Masyarakat Berpartisipasi
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, proses persidangan terkait perkara dugaan penistaan agama yang menjeratnya akan berlangsung lama. Bahkan, prosesnya bisa mencapai tahunan.
“Kan pengadilan juga sampai putusan itu bisa sampai setahun, dua tahun ini,” ungkap Ahok.
BACA JUGA: Sttt..GNPF-MUI Gelar Rapat Internal di Petamburan
Untuk diketahui, Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama. Namun, ia tidak didakwa dengan pasal di UU ITE. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudding: Pemberhentian Akom Sejalan dengan Usulan Golkar
Redaktur : Tim Redaksi