Belum Ditemukan Uang Hasil Kejahatan Masuk Industri PBK

Sabtu, 25 Juni 2016 – 16:35 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus melakukan sejumlah upaya mencegah masuknya uang hasil tindak kejahatan ke dalam industri perdagangan berjangka komoditi (PBK). 

Di antaranya menyosialisasikan aturan baru, Peraturan Kepala (Perka) Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 tentang prinsip 'Mengenal Nasabah' oleh Pialang Berjangka, dalam mendukung program anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT).  

BACA JUGA: Inilah Prediksi soal Dampak Brexit ke Indonesia

Peraturan tersebut kata Kepala Bappebti Bachrul Chairi, telah ditetapkan 18 Mei lalu. 

"Bappebti selama ini telah menerapkan prinsip 'mengenal nasabah'. Namun perlu disesuaikan dengan standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Bachrul.

BACA JUGA: Ini Pernyataan Dua Wakil Gubernur Soal Menara BTS

Perka yang baru kata Bachrul, mengadopsi rekomendasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) atau dikenal sebagai Rekomendasi 40+9 FATF.

Rekomendasi tersebut juga digunakan masyarakat internasional dalam penilaian terhadap kepatuhan suatu negara terhadap pelaksanaan program APU dan PPT. 

BACA JUGA: Taspen Bagikan 24.300 Paket Sembako Murah

"Alhamdullilah, sampai saat ini kami belum menemui ada PPT di perusahaan pialang berjangka. Dan semoga jangan sampai terjadi. Karena itu peranan pialang berjangka dalam menerapkan program APU dan PPT dioptimalkan dan diefektifkan, sehingga mencegah perdagangan berjangka sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Bachrul.

Menurut Bachrul, ada beberapa pokok peraturan yang masuk dalam Perka Bappebti No. 2/2016. Yaitu, penggunaan istilah CDD (Customer Due Dilligence) untuk menyempurnakan prinsip 'Mengenal Nasabah' dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah. 

Kemudian, kewajiban pialang berjangka menyusun, memastikan, menerapkan, dan mematuhi pedoman ketentuan prinsip 'Mengenal Nasabah'. Dan penggunaan pendekatan berdasarkan risiko dalam penerapan program APU dan PPT. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terowongan Akses Pekerjaan Waterway PLTA Jatigede Mulai Dikerjakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler