jpnn.com - JAKARTA - Desakan berbagai elemen agar KPK menjerat Ratu Atut Chosiyah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), tampaknya, tidak bisa segera terwujud. Sebab, hingga kini lembaga antirasuah itu belum punya dua bukti permulaan untuk menjerat gubernur Banten tersebut.
Jubir KPK Johan Budi S.P. menuturkan, informasi itu diketahui dari belum adanya bahasan penggunaan pasal TPPU dalam gelar perkara yang diikuti pimpinan KPK. Bisa disimpulkan bahwa penyidik belum menemukan bukti adanya pencucian uang yang dilakukan istri amarhum Hikmat Tomet itu. "Belum ada ekspose (lagi)," kata Johan.
BACA JUGA: TNI Gelar Pengobatan Gratis Bagi Warga Lebanon Selatan
Meski demikian, KPK hingga kini belum selesai mendalami kasus yang menyeret Atut. Bisa saja dalam perjalanannya nanti ada bukti yang ditemukan terkait dugaan pencucian uang oleh kakak tersangka suap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan itu.
Seperti diberitakan, hingga kini sudah ada dua kasus yang siap membawa Atut mendekam lama di penjara. Pertama, soal tuduhan ikut menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Lebak, Banten. Lantas, dia juga menjadi tersangka korupsi pada kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten.
BACA JUGA: Dua Persen Penduduk Konsumsi Narkoba
Belakangan, tidak hanya sangkaan korupsi yang disematkan kepada Atut. KPK juga menuding Atut menerima gratifikasi hingga diduga memeras untuk mendapatkan kekayaan. Saat disinggung apakah bakal ada ekspose untuk penetapan pasal TPPU, Johan menjawab singkat. "Sampai Jumat lalu (24/1) belum ada," ujarnya.
Beberapa pihak sebelumnya memang bersuara keras agar KPK menerapkan pasal TPPU kepada Atut. Di Banten, para aktivis dan mahasiswa sempat berunjuk rasa. Mereka merasa kekayaan Atut didapat dengan cara tidak wajar. Modus pencucian uang dilakukan dengan investasi ke beberapa unit usaha.
BACA JUGA: Usul Pemberkasan CPNS Dibatasi Akhir Februari
Di samping itu, sepertinya KPK masih fokus pada penelusuran harta melimpah adik Ratu Atut Chosiyah, Wawan. Seperti diberitakan, dia sudah dikenai sangkaan pencucian uang. Menurut Johan, harta Wawan tersebar hingga Bali. Ada 100 item aset yang ditengarai sebagai bentuk pencucian uang.
Johan mengatakan, sejauh ini dari pelacakan aset (asset tracing) yang dilakukan penyidik, kekayaan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani itu tersebar hingga Bali. "Perinciannya, yang kami temukan ada di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Bali," katanya.
Setidaknya ada 100 item aset yang tengah ditelusuri KPK. Aset itu berupa harta tidak bergerak seperti rumah dan tanah, serta harta bergerak. "Untuk harta bergerak salah satunya kendaraan," ujar Johan.
Beberapa hari ini KPK memang inten menelusuri aset-aset Wawan dengan memeriksa sejumlah saksi. Khususnya dari diler-diler tempat Wawan membeli mobil mewah.
Jumat (24/1) misalnya, KPK memeriksa Sales Manager Auto One, Muliawan Kamal dan karyawan PT Astra Sedaya Finance, Riadi Prasodjo. Sehari sebelumnya (23/1), KPK memeriksa seseorang bernama Teddy, manajer keuangan Mabua Harley Davidson.
Pada hari yang sama KPK juga akan memeriksa Direktur Tanda Motor Ali Muhammad, notaris I Gusti Ngurah Sapta Sanjaya, Yuni Astuti dari swasta, dan Edhy Lutfi dari PT Eurokas Chrisdeco Utama. Saat KPK menggeledah rumah Wawan beberapa bulan lalu, memang ditemukan sejumlah mobil mewah dan Harley Davidson.
Mobil mewah itu, antara lain, Ferrari, Lamborghini Gallardo, Nissan GT-R, Rolls Royce, Camry, Lexus, Bentley, dan Land Cruiser. Semuanya terparkir di garasi rumah Wawan di kawasan elite Jalan Denpasar. Mobil paling murah yang terdapat di garasi itu hanya sebuah Toyota Innova.
Namun, kendaraan mewah itu kini belum disita meskipun Wawan telah dijadikan tersangka kasus pencucian uang. Terkait hal itu Johan mengatakan penyidik masih melakukan asset tracing.
"Pasti dilakukan penyitaan aset terhadap seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Hanya, penyidik saat ini masih menelusuri aset-aset yang diduga dari tindak pidana korupsi," ujarnya. (dim/gun/c2/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Parpol Tak Berhak Keluhkan Pemilu Serentak
Redaktur : Tim Redaksi