jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur sepuluh kepala daerah yang diketahui hingga saat ini belum juga mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan yang bekerja menangani COVID-19.
Teguran dilayangkan sebagai bukti Kemendagri serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Konflik Agraria di Daerah ini Akhirnya Memasuki Tahap Akhir
Mendagri bahkan memerintahkan jajaran eselon 1, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah M Ardian Novrianto melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Monitoring dilakukan dalam kaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 di Daerah.
BACA JUGA: Hasan Aminuddin Terciduk KPK, NasDem Bicara Asas Praduga Tak Bersalah
Menurut Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga, realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (INNAKESDA) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.
"Kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 80 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran 2021 diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah," ujar Kastorius dalam keterangannya, Selasa (31/8).
Kastorius menegaskan, dengan adanya kebijakan rekofusing, maka faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda.
BACA JUGA: ASN Penting Antisipasi Ancaman dan Godaan dari Peserta Pemilu 2024
Namun, hasil pemantauan rutin Kemendagri masih terdapat banyak Daerah yang belum membayarkan Innakesda.
Data hasil pemantauan itu telah direchek ke data Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
"Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, di mana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh Kepala Daerah," ucapnya.
Kastorius menegaskan, Mendagri Tito Karnavian sangat memberi perhatian kepada para tenaga kesehatan, karena mereka berjuang di garis depan penanganan Covid-19 di daerah.
"Karena itu, Mendagri telah menanda-tangani surat teguran kepada sepuluh kepala daerah (Bupati dan wali kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya," ucapnya.
Surat teguran bernomor 904, tertanggal 26 Agustus 2021 akan dilayangkan kepada pada kepala daerah yang belum membayarkan insentif nakes, pada Selasa (31/8).
Surat teguran Mendagri ditembuskan ke Presiden Joko Widodo.
Dalam surat disebut Mendagri Tito Karnavian meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.
Bila belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat.(gir/jpnn)
Berikut Daftar Kepala Daerah yang Ditegur Mendagri:
1. Wali Kota Padang, Sumatera Barat
2. Bupati Nabire, Papua
3. Wali Kota Bandar Lampung, Lampung
4. Bupati Madiun, Jawa Timur
5. Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat,
6. Bupati Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur
7. Bupati Gianyar, Bali
8. Wali Kota Langsa, Aceh
9. Wali kota Prabumulih, Sumatera Barat
10. Bupati Paser, Kalimantan Timur.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang