Hasan Aminuddin Terciduk KPK, NasDem Bicara Asas Praduga Tak Bersalah

Senin, 30 Agustus 2021 – 19:24 WIB
Ilustrasi - Wakil Ketua Umum Partai NasDem memberi keterangan kepada wartawan di depan pintu masuk Gedung Akademi Bela Negara, Jakarta, Jumat (30/4/2021). Dia bicara asas praduga tak bersalah terkait penangkapan Hasan Aminuddin.(ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem berbicara tentang asas praduga tak bersalah terkait tertangkapnya kader partai tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota DPR RI Hasan Aminuddin ikut ditangkap pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

BACA JUGA: Konflik Agraria di Daerah ini Akhirnya Memasuki Tahap Akhir

Hasan merupakan kader Partai NasDem.

Dia merupakan mantan bupati Probolinggo dua periode.

BACA JUGA: Setuju Amendemen UUD 1945, Cuma Ada Syaratnya

Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad H M Ali mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah terkait peristiwa tersebut.

"Kami taat aturan dan akan menghormati semua proses yang ada. Kami juga tidak akan menghalang-halangi (proses hukum terhadap Hasan)," ujar Ahmad H M Ali sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (30/8).

BACA JUGA: Ada Dugaan Monopoli Beras Hingga Persoalan Distribusi Bansos

Ahmad Ali juga menjabat Ketua Fraksi Partai NasDem DPR.

Dia menjelaskan pihaknya masih menelaah dan mencermati insiden yang melibatkan Hasan Aminuddin.

Dia mengaku prihatin dan sedih, tetapi juga menyampaikan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap penangkapan itu.

Menurut Ahmad Ali, Partai NasDem memiliki aturan internal yang akan menindak kader-kadernya jika mereka terlibat kasus hukum.

"NasDem konsisten dengan aturan itu dan kader-kader yang terlibat kasus hukum pun hanya punya dua pilihan, yaitu mengundurkan diri dari semua jabatan dan berhenti dari keanggotaan partai," katanya.

Ketentuan itu telah lama berlaku dan dipahami serta dipatuhi oleh seluruh kader Partai NasDem.

Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan Hasan yang saat ini aktif sebagai anggota DPR juga telah menandatangani pakta integritas.

“Sebagai anggota DPR kami semua punya dan telah menandatangani pakta integritas."

"Jika ada kasus hukum, pada posisi penangkapan, apa pun itu, meskipun belum dinyatakan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan langsung mengundurkan diri,” tuturnya.

Hasan Aminuddin merupakan satu dari sembilan orang yang ditangkap oleh KPK bersama Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Hasan dan Puput merupakan pasangan suami istri.

Usai OTT, mereka yang terjaring operasi dibawa ke Polda Jawa Timur, kemudian mereka akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.

Sejauh ini, KPK masih mendalami keterangan dari mereka yang tertangkap dalam OTT.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya dalam waktu 1x24 jam akan menentukan sikap terhadap hasil OTT dan pemeriksaan terhadap Bupati Probolinggo, suaminya, dan delapan orang lainnya.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler