Konflik Agraria di Daerah ini Akhirnya Memasuki Tahap Akhir

Senin, 30 Agustus 2021 – 19:08 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan menyebut konflik agraria di Batu, Jatim, memasuki tahap akhir. ANTARA/HO-KSP.

jpnn.com, JAKARTA - Konflik agraria yang terjadi di Dusun Kekep, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, di Kota Batu, Jawa Timur, akhirnya memasuki tahap akhir.

Konflik agraria di daerah tersebut kini tinggal menunggu sidang panitia pertimbangan Landreform yang dipimpin langsung oleh Wali Kota.

BACA JUGA: Setuju Amendemen UUD 1945, Cuma Ada Syaratnya

Diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat, demikian dalam siaran pers Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Senin (30/8).

Konflik dapat ditangani setelah KSP terjun langsung, membuktikan kerja cepat tanggap di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Timur.

BACA JUGA: Ada Dugaan Monopoli Beras Hingga Persoalan Distribusi Bansos

KSP akan terus memastikan proses penyelesaian konflik agraria di berbagai wilayah di Indonesia bergulir secara cepat dan tanggap.

Setelah proses ini terselesaikan, akan segera dihasilkan 138 sertifikasi untuk warga yang sebelumnya bermukim di lahan kawasan hutan.

BACA JUGA: Cara Efektif Menjaga Kesehatan Mental di Masa Pandemi, Begini

“Pelaksanaan Reforma Agraria di Batu, berpotensi menjadi pionir penyelenggaraan Reforma Agraria di wilayah perkotaan."

"Kami akan memastikan percepatan penyelesaian konflik agraria tidak hanya berhenti di Kota Batu,” ujar Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan.

Melalui terobosan dalam Peraturan LHK Nomor 7/2021 turunan UU Cipta Kerja, permukiman dalam kawasan hutan, termasuk di pulau Jawa dapat dilepaskan melalui proses penataan kawasan hutan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menandatangani Surat Keputusan Nomor 1B/T/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria 2021.

Tim ini diharapkan mampu mengupayakan percepatan penanganan 137 konflik sgraria yang diprioritaskan pada 2021.

KSP juga mengawal secara langsung penyelesaian konflik di Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Jatim, salah satu lokasi prioritas reforma agraria dari Kantor Pertanahan Kota Batu, dengan luas total lahan sengketa mencapai 9,7 hektare.

Desa Sumber Brantas berada dalam kawasan hutan meski telah menjadi wilayah bermukim dan mencari penghasilan oleh warga sejak 1992.

Untuk menjamin hak bagi masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diharapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap 278 permukiman warga.

“Penyelesaian konflik agraria memerlukan kolaborasi yang erat baik di tingkat pusat dan daerah sehingga KSP merasa bahwa dialog dengan masyarakat penting untuk mendapatkan perspektif lapangan,” ucap Usep yang juga mengimbau peran aktif pemerintah daerah.

Sementara itu, penyelesaian konflik dan reforma agraria di Kabupaten Jember, Jawa Timur, difokuskan kepada 3 lokasi tahun ini.

Salah satunya adalah terkait lokasi konflik agraria yang beririsan dengan aset Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN).

Dia menyampaikan saat ini tim agraria beserta Kementerian BUMN juga tengah berupaya untuk mencari jalan keluar bersama untuk menyelesaikan konflik di lapangan.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler