Belum Kerja, Pansus Siap Melancong

Kamis, 10 September 2009 – 12:39 WIB

BANDARLAMPUNG - Belum lagi bekerja, Panitia Khusus Pembahasan Tata Tertib (Pansus Tatib) DPRD Lampung periode 2009-2014 sudah merencanakan studi banding.  Mereka beralasan, jalan-jalan ke berbagai provinsi di Indonesia itu untuk melihat dan membandingkan tata cara pemilihan ketua dewan definitif melalui rapat paripurna.

Ketua Pansus Tatib DPRD Lampung Yandri Nazir menjelaskan, usulan studi banding merupakan aspirasi anggota dewan lainnyaMeski masih rencana, ia berjanji mengakomodasi keinginan tersebut

BACA JUGA: Pembalakan Hutan Marak, Solok Longsor Lagi



"Kita akan berkonsultasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri)
Selain itu, melihat dan membandingkan tatib di DPRD provinsi lain

BACA JUGA: Baru Sementara, Sudah Dimosi Tak Percaya

Salah satunya DKI Jakarta,” katanya kepada harian ini kemarin.

Anggota pansus memanfaatkan dana perjalanan dinas (perjas) yang mencapai Rp2 miliar pada APBD perubahan (APBDP) tahun 2009
Namun, Yandri membantah kegiatan ini menyedot anggaran daerah

BACA JUGA: 27 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan



Dia beralasan, kantor Depdagri dengan DPRD DKI Jakarta berdekatan"Jadi, sekali jalan dua pulau bisa terlampaui,” tutur politisi Partai Demokrat (PD) daerah pemilihan (dapil) Lampung Timur dan Metro ini.

Ia mengatakan, DPRD DKI Jakarta dipilih karena pembahasan tatibnya sudah disahkan menteri dalam negeri (Mendagri)"Artinya, DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang tatib DPRD provinsinya sudah disahkan,” ujarnya
   
Pansus pembahasan tatib yang beranggotakan 18 anggota dewan ini mulai bekerja sejak 14 September sampai 8 Oktober 2009Setelah itu, mereka menyusun laporan kerja pansus yang ditargetkan selesai pada 9 Oktober 2009

Pimpinan dewan menjadwalkan rapat paripurna persetujuan pada 12 Oktober 2009Ia yakin pembahasan tatib DPRD Lampung selesai sesuai jadwal

Ketua sementara DPRD Lampung Bambang Imam Santoso menambahkan, proses pemilihan ketua dewan yang baru melalui rapat paripurna baru wacanaIdealnya harus mengikuti UU No27/2009 tentang Susunan Kedudukan (Susduk) MPR, DPD, DPR, dan DPRD

Terpisah, Sekretaris DPD PD Lampung Fajar Najah Ahmad mengatakan, fungsi dewan harus merujuk penjelasan pasal 303 ayat 2 UU No27/2009 tentang SusdukDi dalamnya disebutkan proses pemilihan ketua DPRD definitif setelah diajukan oleh pimpinan partai politik setempat kepada pimpinan sementara.

Berdasarkan pengajuan tersebut, lanjut Fajar –sapaan akrabnya, pimpinan sementara DPRD Lampung mengumumkan dalam rapat paripurna usulan pimpinan parpol pemenang untuk ditetapkan

"Jadi, sangat jelas ketua DPRD definitif itu bukan untuk dipilihIni mengingat hasil demokrasi, di mana rakyat mempercayakan aspirasinya kepada caleg Demokrat sebagai partai pemenangItu sebabnya, penentuan pimpinan dewan tidak perlu lagi bicara soal demokrasiTinggal penetapan,” imbuhnya.

Karena itu, DPD PD menginstruksikan kepada seluruh anggota Fraksi PD di DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung mewaspadai upaya-upaya politisasi dalam penetapan pimpinan dewan melalui pembahasan tatib dewan.(SPS/AY)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Aceh Timur Keluhkan Layanan BKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler