Belum Kerja, Wakil Rakyat Sidrap Sudah Digaji Rp 10 Juta

Kamis, 21 Agustus 2014 – 14:20 WIB

jpnn.com - SIDRAP - Belum melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Kabupaten Sidrap periode 2014-2019 sudah mendapat presden buruk.

Wakil Rakyat yang berjumlah 35 orang itu baru akan dilantik pada 29 September 2014. Namun, belum memperlihatkan kinerjanya, 35 orang legislator itu sudah langsung menerima gaji Rp 10 juta, per 1 Oktober.

BACA JUGA: Antisipasi Kerusuhan, Polisi Tutup Akses ke KPU Jatim

Seperti dilansir FAJAR (JPNN Grup), Sekretaris DPRD Kabupaten Sidrap, Rohady mengatakan, hak anggota DPRD periode 2014-2019 memiliki hak untuk menerima gaji pada Oktober.

Besaran gaji per bulan yang diterima Rp10 juta per orang. Itu sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya yang diatur dalam undang-undang. (eby/abg)

BACA JUGA: Perjuangkan Honorer K2, DPRD Gorut Sambangi KemenPAN-RB

BACA JUGA: Tiga Aturan Aceh Hampir Final tapi Alot

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Kerusuhan, Polisi Tutup Akses ke KPU Jatim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler