jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Moestopo (Beragama) Paiman Raharjo tidak setuju dengan kelompok masyarakat yang mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
Menurutnya, pihak-pihak yang keberatan seharusnya menggugat revisi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Perppu tak Selesaikan Masalah, PPP Usul Legislatif Review
“Jadi nggak bisa tiba-tiba langsung ke Perppu, kewibawaan presiden nanti hilang,” ujar Paiman, dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Prof. DR. Moestopo, Jakarta, Rabu (16/10).
Selain itu, lanjut Paiman, jika Jokowi menerbitkan Perppu KPK, maka bisa berdampak buruk terhadap hubungan dengan legislatif.
BACA JUGA: Pak Jokowi Masih Diam Ditanya Soal Perppu KPK
Senada, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyatakan masyarakat sudah sepakat dan memiliki konsensus bernegara. Ketika terjadi konflik yang berkaitan dengan produk perundang-undangan, maka saluran penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi.
“Perppu memang hak konstitusi presiden, tapi dengan mendorong dan menyarankan presiden terbitkan Perppu KPK, justru membuat situasi di lapangan bisa menjadi tidak terkendali,” katanya.
Hari mengaku khawatir fraksi di DPR RI yang merupakan representasi partai politik menganggap bahwa presiden bisa ditekan oleh puluhan orang yang mengatasnamakan masyarakat.
“Bagaimana kalau hal yang sama dilakukan juga oleh DPR,” tuturnya.
Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar (IKB) Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Moestopo, Triono Wahyudi mendukung acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Lembaga mahasiswa FEB.
"Kami minta adik-adik di kampus supaya mengedepankan kajian-kajian, sebelum aksi turun ke jalan,” pungkasnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia