jpnn.com, RIAU - Artis Hana Hanifah kembali menjalani pemeriksaan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas luar biasa di Setwan DRPD.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan Hana Hanifah diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Hana Hanifah Jadi Perbincangan, Harvey Moeis Merasa Bersalah
“Iya benar. Pemeriksaan tambahan pekan lalu,” kata Kombes Ade saat dikonfirmasi JPNN Selasa (18/3).
Keterlibatan Hana Hanifah, karena menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar biasa di Setwan DRPD Riau.
BACA JUGA: Hana Hanifah Mendadak Jadi Perbincangan Netizen, Ini Sebabnya
Hana diduga menikmati duit korupsi sekitar Rp 900 juta.
Sampai hari ini, Hana Hanifah tak kunjung mengembalikan uang tersebut.
BACA JUGA: 4 Jam Diperiksa Polisi, Hana Hanifah Bilang Begini
“Belum dikembalikan," beber Ade.
Ade mengatakan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut.
Penyidik telah memeriksa ahli bidang keuangan daerah dan ahli di bidang keuangan negara.
Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pihaknya masih menunggu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Sejauh ini penyidik sudah menerima pengembalian uang korupsi dari 200 orang dengan nilai Rp 19 miliar lebih.
Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 162 miliar.
"Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kami pakai di berkas perkara," terang Ade.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DRPD Riau diusut oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam kasus itu, menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, yang menjabat sebagai Setwan DRPD Riau 2020-2021.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan kerugian negara yang sangat besar mencapai Rp 162 miliar.
Bagaimana tidak, penyidik menemukan 35.000 tiket pesawat fiktif, biaya penginapan, dan sebagainya.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset, seperti apartemen dan homestay yang diduga hasil korupsi.
Kemudian, penyidik juga mengungkap dana korupsi mengalir ke beberapa kalangan. Mulai dari artis Hana Hanifah hingga sekitar 401 pegawai yang bekerja di Setwan DRPD Riau.
Hanya saja, polisi belum menetapkan satu orang pun tersangka dalam kasus tersebut.
Alasan polisi karena penghitungan kerugian negara belum final.
Kerugian negara yang dihitung manual oleh penyidik kepolisian, akan disinkronkan dengan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Berita Artis Terheboh: Hana Hanifah Diperiksa, Yati Pesek Balas Hinaan Gus Miftah
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito