jpnn.com, PEKANBARU - Selebgram Hana Hanifah diperiksa penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (5/12).
Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
BACA JUGA: Seusai Diperiksa Polisi, Hana Hanifah Lari Kocar-Kacir
Setelah diperiksa kurang lebih selama 4 jam, Hana Hanifah keluar dari ruangan Kasubdit III Kompol Gede tanpa memberi penjelasan.
Hana Hanifah yang didampingi dua rekannya bergegas menuju lift di Gedung Mapolda Riau.
BACA JUGA: Artis Hana Hanifah Diduga Terima Aliran Dana Ratusan Juta dari Kasus Korupsi di Riau
“Langsung ke penyidik saja ya. Saya mau turun,” kata Hana Hanifah, Kamis (5/12).
Pemain FTV itu tetap menolak untuk memberi penjelasan soal pemeriksaan yang dijalani.
BACA JUGA: Buaya Muara 2,5 Meter di Pulau Hanaut Dievakuasi BKSDA Sampit
Hana Hanifah mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi melalui penyidik Polda Riau.
"Maaf banget ya. Untuk lebih jelasnya, tanyakan langsung ke pihak kepolisian. Saya tidak bisa memberi keterangan,” tambah Hana Hanifah.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut telah naik ke tahap penyidikan, meski penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Sebelumnya, Polda Riau menyita empat unit apartemen mewah di kawasan Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengungkapkan bahwa apartemen tersebut atas nama beberapa pihak yang terlibat yakni Muflihun (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Mira Susanti (pegawai honor Setwan Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.
Total nilai keempat apartemen tersebut yakni mencapai Rp2,14 miliar.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset ini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku dan aset-aset lain yang terkait,” jelas Kombes Nasriadi.
Proses penyitaan yang berlangsung pada Selasa (26/11/2024) melibatkan tim penyidik dan saksi-saksi terkait. (mcr36/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi