jpnn.com, PEKANBARU - Selebritas Hana Hanifah mendadak jadi perbincangan netizen di media sosial sejak beberapa hari terakhir.
Setelah lama menghilang, namanya kembali muncul lantaran diperiksa penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (5/12).
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Hana Hanifah Diperiksa, Yati Pesek Balas Hinaan Gus Miftah
Hana Hanifah dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Setelah diperiksa kurang lebih selama 4 jam, dia keluar dari ruangan Kasubdit III Kompol Gede tanpa memberi penjelasan.
BACA JUGA: 4 Jam Diperiksa Polisi, Hana Hanifah Bilang Begini
Perempuan berusia 29 tahun itu bungkam lalu bergegas menuju lift di Gedung Mapolda Riau.
“Langsung ke penyidik saja ya. Saya mau turun,” kata Hana Hanifah.
BACA JUGA: Artis Hana Hanifah Diduga Terima Aliran Dana Ratusan Juta dari Kasus Korupsi di Riau
Pemain FTV itu tetap enggan memberi penjelasan soal pemeriksaan yang dijalani.
Hana Hanifah mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi lewat penyidik Polda Riau.
"Maaf banget ya. Untuk lebih jelasnya, tanyakan langsung ke pihak kepolisian. Saya tidak bisa memberi keterangan,” lanjut Hana Hanifah.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut telah naik ke tahap penyidikan, meski penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Sebelumnya, Polda Riau menyita empat unit apartemen mewah di kawasan Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengungkapkan bahwa apartemen tersebut atas nama beberapa pihak yang terlibat yakni Muflihun (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Mira Susanti (pegawai honor Setwan Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.
Total nilai keempat apartemen tersebut yakni mencapai Rp2,14 miliar.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset ini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku dan aset-aset lain yang terkait,” jelas Kombes Nasriadi.
Proses penyitaan yang berlangsung pada Selasa (26/11/2024) melibatkan tim penyidik dan saksi-saksi terkait. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi