Belum Miliki NIK, Bayi Sakit Tidak Ter-cover BPJS

Sabtu, 22 November 2014 – 11:19 WIB

SURABAYA - Peraturan baru BPJS kembali dikeluhkan. Yakni, terkait dengan pengaktifan kartu BPJS setelah tujuh hari pendaf_taran. Sejumlah warga menganggap aturan yang ditetapkan per 1 November itu menyulitkan. Bahkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya mengkritik ketentuan tersebut.

''Kalau orang sakit, masak menunggu tujuh hari dulu. Kenapa harus seperti itu,'' ujar Kepala Dinkes Surabaya Febria Rachmanita kemarin (21/11).

Menurut dia, sebelum ada peraturan tersebut, setiap pendaftar BPJS bisa langsung dilayani. Kini mereka harus rela menunggu sepekan hingga kartu bisa digunakan. Padahal, dia berharap kartu bisa langsung dimanfaatkan pada hari pendaftaran.

Karena itu, dinkes pun memprotes aturan tersebut. Dinas yang beralamat di Jalan Jemursari itu telah mengusulkan peninjauan kembali ke Pemprov Jatim. Surat peninjauan ulang diteken langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sebab, peraturan tersebut ditetapkan BPJS pusat. Karena itu, hanya pemprov yang bisa menyampaikan usulan.

Perempuan yang akrab dipanggil Feni tersebut menuturkan, per-aturan itu cukup merugikan. Dia mencontohkan bayi yang baru lahir. Mereka jelas belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Padahal, setiap pendaftar BPJS harus memiliki NIK. Akibatnya, sang bayi tidak bisa mendaftar di BPJS.

Lalu, bagaimana jika bayi tersebut terlahir dalam keadaan sakit? ''Apa iya harus menunggu seminggu,'' ungkap Feni. Karena itu, Feni meyatakan, dirinya saat ini dibuat pusing. Menurut dia, kini pihaknya dan BPJS Surabaya tengah mencari jalan keluar. Yakni, memberikan kartu sementara.

Caranya, sang ibu akan didaftar semasa hamil. Bayi itu akan diberi NIK atas nama ibu. Dengan begitu, bayi bisa langsung memanfaatkan layanan BPJS tanpa perlu menunggu tujuh hari.

Kemudian, jika orang tua bayi terdaftar dalam jaminan kesehatan nasional (JKN) dan mendapat surat keterangan miskin (SKM), pembiayaan akan ditanggung pemkot. Masalahnya, semua itu masih berupa rencana. Belum ada realisasinya. ''Gimana teknisnya. Ini masih kami cari,'' jelasnya.

Feni mengungkapkan, pada 1 Januari 2019, seluruh warga wajib mendaftar di BPJS. Namun, khusus Surabaya, jadwal itu dimajukan hingga Januari 2015. Karena itu, Feni khawatir aturan tersebut menyusahkan warga.

Namun, kata dia, aturan itu sebenarnya memang dirujukan untuk mengedukasi warga. Sebab, ada yang menganggap enteng BPJS. Karena itu, dia meminta warga untuk tidak menunggu sakit baru mendaftar BPJS. ''Daftar segera. Biar tidak repot. Sebelum sakit, yang mandiri sudah sadar bayar iuran. Kalau tidak mampu, langsung saja ke kelurahan. Nanti dibuatkan SKM, biayanya dibayar pemkot,'' papar Feni.

Sementara itu, Plh Kepala BPJS Surabaya Wahyu Diah Puspita Sari menuturkan, pihaknya tengah mengusahakan agar kartu BPJS bayi yang terlahir sakit bisa diaktifkan saat itu juga. Terutama yang orang tuanya peserta pe-nerima bantuan iuran (PBI).

Untuk peserta BPJS mandiri, dinkes juga akan meneliti kesanggupan orang tua untuk membayar iuran bayinya. Jika ternyata tidak mampu membayar semua tagihan, dinkes dan BPJS akan memberi kemudahan. Namun, hal itu masih harus dikoordi-nasikan dengan dinas lain. Dia menyatakan segera bertemu dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Sosial. (nir/yan/c15/ib)

BACA JUGA: Pengusaha Boleh Minta Penangguhan UMK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikawal Polisi, FPI Sita Ratusan Botol Miras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler