“Opsi apa itu" Kami malah baru dengar
BACA JUGA: Tiket Mudik Lebaran Ludes Terjual
Kami tak pernah diberi tahu bahwa ada alternatif pesangon dari Pemkab,” kata salah seorang pengurus FTHK Hamid.Sebagai informasi, munculnya opsi pesangon itu karena PP 48 Tahun 2005 menjadi halangan pembayaran honorarium T3D, terutama sejak Januari hingga Juni 2010.Informasi yang dikumpulkan media ini, Pemkab Kukar tengah mempertimbangkan penggantian honor Januari hingga Juni dengan pesangon
BACA JUGA: Ingin Ciptakan Robot Penyelam dan Robot Untuk Penyandang Cacat
Pesangon ini nantinya akan diambil dari anggaran hibah di APBD KukarKendati opsi pesangon ini salahsatu jalan keluar nyata agar T3D dapat uang dari hasil kerja Januari hingga Juni 2010, namun FTHK belum mau mengambil keputusan
BACA JUGA: Ramadhan, Volume Sampah Samarinda Naik 20%
Apalagi, nilai pesangon itu lebih kecil dari honorarium yang harusnya didapatkan mulai Januari hingga Juni.“Kami belum mau bicara soal pesangonYang jelas, kami semua menunggu hasil pertemuan dengan Men-PAN dan Menkeu dulu,” lanjut Hamid.Bila hasil pertemuan tersebut tetap mentok, maka Hamid mengaku tak bisa menjamin demo besar-besaran seperti yang terjadi selama tiga hari, yakni, Kamis (5/8), Senin (9/8), dan Selasa (10/8) lalu bakal kembali terulang dengan skala yang lebih besar.
“Saat ini T3D betul-betul berharap honor Januari hingga Juni, juga honor Juli dan Agustus bisa cairItu saja tuntutannyaApalagi kewajiban kami bekerja sudah dilakukanKalau upah bekerja tak dibayar, maka sama saja pemerintah lebih kejam dari penjajah Belanda dan JepangKalau ini terjadi, maka pasti memicu aksi massa yang lebih besar,” katanya.
TUNGGU PP
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kukar G Asman Gilir mengatakan, dalam waktu beberapa bulan lagi peraturan pemerintah (PP) tentang jumlah pegawai di pemerintah bakal keluarBila PP ini terbit, maka Kukar bisa menggunakannya sebagai acuan jumlah pegawai.
“Saat ini T3D jumlahnya tak terkendaliTapi anehnya terpusat di Tenggarong, dan tak tersalur ke daerah terpencil yang lebih membutuhkanNah, bila PP itu keluar, semuanya bisa diatur ulangJumlah pegawai akan disesuaikan dengan PP itu, karena ada hitungannya,” kata Gasman, sapaan G Asman GilirDia mengaku, sebelumnya mendapatkan informasi tersebut dari politisi Demokrat di DPR RI.
“Saya telepon beliau, dan informasi ini disampaikanKatanya 2 atau 3 bulan lagi keluar,” ujarnyaSeperti diketahui, saat ini ada 16.775 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab KukarSedangkan 5.701 orang berstatus T3DJumlah ini dinilai DPRD terlalu banyak dan tak efektif dalam kinerja(che)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Malaysia Tangkap PNS Kepri
Redaktur : Tim Redaksi