jpnn.com, TARAKAN - Pemerintah menyatakan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mulai dilakukan tahun depan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tarakan Budi Prayitno belum bisa memastikan apakah Pemkot Tarakan juga mengajukan kuota untuk perekrutan PPPK.
BACA JUGA: Tidak Boleh Lagi Ada Moratorium Penerimaan Guru PNS
Kalaupun Pemkot Tarakan siap, menurut Budi Prayitno, kemungkinan baru bisa dilakukan pada era wali kota yang baru. Wali Kota saat ini masa kerjanya akan berakhir pada Februari 2019. “Nanti tunggu kebijakan wali kota yang baru,” ujar Budi Prayitno kepada Radar Tarakan (Jawa Pos Group).
Namun, jika melihat dari kebutuhan pegawai, Budi memperkirakan Pemkot Tarakan memang masih membutuhkan tambahan, terutama pada jabatan fungsional seperti tenaga pendidik atau guru. Hanya, Budi belum mendapatkan data akurat jumlah kebutuhan pegawai karena Pemerintah Tarakan masih akan menghitung kebutuhan pegawai sesuai analisa jabatan. “Enggak bisa dikira-kira,” imbuhnya.
BACA JUGA: PPPK Banjir Jaminan, Mulai Hari Tua hingga Kematian
Menurut Budi Prayitno, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur mekanisme perekturan PPPK, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Jika terlaksana, kebijakan ini bisa menjadi pelipur lara atas gagalnya Tarakan mendapatkan kuota CPNS 2018, terutama bagi tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Tarkan yang sudah mencapai 2 ribuan orang dengan masa kerja bervariasi. (lyn/naa/lim)
BACA JUGA: Bidan Desa PTT Diangkat jadi PNS, Mengapa Honorer K2 Tidak?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catatan Penting Pengamat soal PP Manajemen PPPK
Redaktur & Reporter : Soetomo