Catatan Penting Pengamat soal PP Manajemen PPPK

Jumat, 07 Desember 2018 – 05:57 WIB
Sumber gaji PNS sudah jelas, kalau PPPK dari mana? Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih harus dijabarkan dalam peraturan menteri.

Pengamat Kebijakan Publik Suprayogi Sugandi mengatakan bahwa yang bisa menjadi PPPK harus memenuhi syarat dan dilakukan seleksi. Namun yang menjadi masalah adalah anggaran. ”Kalau PNS ini dari APBN. Nah mereka ini dari mana?,” ungkapnya.

BACA JUGA: Terkait PPPK, Guru Honorer Tua Sabar ya

Aturan soal gaji PPPK harus diatur kembali dengan peraturan menteri. Entah dari Kementerian PAN-RB atau Kementerian Keuangan. ”APBN ini sudah jelas posnya. Yang penting itu masalah gaji,” ujarnya.

Kedua mengenai formasi untuk PPPK yang belum jelas. Menurut Yogi, selama ini Kementerian PAN-RB hanya menghitung untuk kebutuhan PNS saja. Dengan tidak ada jumlah pasti ini membuat rekruitmen PPPK akan serampangan.

BACA JUGA: Berapa Alokasi Gaji PPPK dari APBN?

”Proses rekruitmen itu tidak boleh sembarangan. Tidak lantas karena dia sudah lama lalu diangkat,” ujar Yogi. Namun muncul persoalan selanjutnya.

Mereka yang sudah senior yang gagap teknologi akan menjadi pekerjaan rumah jika harus mengikuti tes yang berbasis komputer. ”Memang harus ada program afirmatif untuk mereka. Harus diberdakan tesnya untuk usia dan daerah,” imbuhnya.

BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Tolak PPPK, Ini Respons Moeldoko

Di sisi lain, Yogi mengingatkan bahwa rekruitmen PPPK tetap harus memperhatikan kualitas pendidikan tanah air. ”Karena selama ini yang dilihat, guru PNS mengajar banyak tiba-tiba dikasih ke guru honorer. Ini harus ditata dulu,” ujarnya.

Selain itu dia mengingatkan agar pemerintah tidak mengangkat guru yang hendak pensiun. Hal tersebut terkait dengan indeks pembangunan manusia.

BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Tolak PPPK, Ini Respons Moeldoko

Kebijakan PPPK sudah selayaknya bukan hanya untuk kepentingan politik semata. Dalam rekruitmen tidak lantas serampangan dalam memilih orang. Jumlah PPPK harus disesuai dengan kebutuhan organisasi.

”Bukan karena kenal, nepotisme. Guru itu kadang seperti itu. Kadang tarik aja karena kenal,” ujarnya. (lyn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Guru Honorer di Sekolah Negeri Sulit jadi PPPK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler