Belum Penuhi Aturan Kepemilikan Pesawat, 9 Maskapai Terancam Sanksi

Selasa, 30 Juni 2015 – 05:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan bakal menjatuhkan sanksi kepada maskapai yang tidak memenuhi syarat mengenai aturan kepemilikan jumlah pesawat  sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berdasarkan UU itu maka maskapai komersial berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat sendiri dan lima pesawat yang dikuasai (sewaan).

Aturan kepemilikan juga berlaku bagi maskapai niaga tak berjadwal. Yakni harus memiliki sedikitnya satu pesawat dan dua yang dikuasai.

BACA JUGA: Merek Pangan yang Beredar di Indonesia Harus Terdata Kemendag

Menurut Direktur Kelaikan dan Pengoperasian Penerbangan Udara Kmenterian Perhubungan (Kemenhub) Muzaffar Ismail, sejauh ini ada sembilan maskapai yang belum memenuhu ketentuan itu. “Bagi maskapai yang tak memenuhi akan dikenai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2015 (tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara, red),“ katanya di Jakarta, Senin (29/6).

Namun, Muzaffar masih enggan membeber nama maskapai yang belum memenuhi ketentuan itu. Alasannya, maskapai-maskapai itu masih memiliki waktu hingga hari ini (30/6) untuk memenuhi aturan Kemenhub.

BACA JUGA: Tahun Depan, Pabrik Gula Rp 3 Triliun di Lampung Mulai Beroperasi

"Belum bisa saya sampaikan karena deadline-nya kan masih besok (hari ini, red). Tunggu saja," tandas Muzaffar.

Kalaupun hari ini belum bisa memenuhi ketentuan, maka maskapai-maskapai itu akan diberi kesempatan sebulan lagi. Jika akhirnya maskapai-maskapai itu memang tak bisa memenuhu aturan, maka izin operasinya bakal dibekukan.

BACA JUGA: Bidik Liburan Sekolah, Garuda Indonesia Gelar Program Diskon dan Cicilan

"Makanya dikasih waktu sebulan supaya bisa terpenuhi. Besok (hari ini, red) mereka akan kami panggil dulu dan dengar penjelasannya seperti apa. Kalau lewat dari waktu yang diberikan, akan dibekukan izin usahanya," tegasnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Mandatori Biodiesel Harus Disertai Sanksi Tegas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler