Aturan Mandatori Biodiesel Harus Disertai Sanksi Tegas

Desak Kementerian ESDM Segera Rumuskan Denda

Senin, 29 Juni 2015 – 22:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2014 tentang Biodiesel dinilai tak akan efektif untuk menggenjot pemanfaatan bahan bakar minyak (BBM) nabati sebagai alternatif. Sebab, ketentuan yang diterbitkan pada 3 Juli 2014 itu tak memuat sanksi bagi pengusaha yang mengabaikan mandatori biodiesel untuk dicampurkan ke BBM fosil.

Penilaian itu disampaikan Direktur Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati melalui keterangannya ke media, Senin (29/6). Menurutnya, ada celah dalam Permen ESDM itu karena mandatori biodiesel bisa diakali pengusaha.  “Tanpa ada rincian yang jelas mengenai sanksinya maka bisa dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk menghindarkan diri dari kewajibannya,” katanya.

BACA JUGA: Cegah Gula Rafinasi Masuk Pasar, Dorong Pengusaha Punya Kebun Tebu

Enny lantas mengingatkan tentang keberadaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit yang dibentuk dengan Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit itu. Menurutnya, keberadaan badan itu adalah untuk mendorong agar keberadaan biodiesel di pasaran tidak untuk hal lainnya.

Namun, yang jadi persoalan adalah tidak adanya sanksi tegas. Sebab, Perpres itu mengamanatkan bahwa pengenaan denda atau sanksi diatur dengan Permen ESDM.

BACA JUGA: Menteri Gobel: Saya Tanya, Tahu itu Halal enggak?

Karenanya, meski soal sanksi sudah sudah dinyatakan dalam Perpres  61 Tahun 2015, namun tetap perlu diatur lebih rinci melalui Permen  ESDM. “Nilai dendanya harus cukup signifikan secara finansial bagi pengusaha,” cetusnya.

Selain itu, Enny juga mengingatkan pemerintah agar membenahi tata kelola administrasinya. Tujuannya untuk menghindarkan kongkalikong berbau kolusi di lapangan antara pengusaha dengan oknum pemerintah.

BACA JUGA: Desakan dari Senayan agar Jokowi Copot Pejabat Pelabuhan

Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun berpendapat senada. Menurutnya, tanpa ada sanksi tegas ke pengusaha yang tak melaksanakan mandatori biodiesel maka sama saja aturan itu tak manjur. “Instilahnya toothless mandatory (mandatori tak bergigi, red),” katanya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jualan Kurma saat Ramadan, Omzetnya Rp 2 Juta per Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler