Belum Rampung, Rumah Mewah Ini Sudah Digaris Polisi, Pemiliknya Ternyata

Kamis, 02 September 2021 – 10:59 WIB
Rumah mewah milik tersangka alat rapid test antigen bekas. Foto: dok palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi resmi menyita harta milik tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara, Piscandi Moscojaya (45).

Ada dua bangunan yang disita polisi, salah satunya rumah mewah yang belum rampung dibangun di Griya Pasar Ikan, Jalan Merbau, Simpang Periuk, Lubuklinggau, Sumut.

BACA JUGA: Polisi Sebut 8 Aplikasi Ini Bisa Kuras Isi Rekening Bank Anda, Buruan Hapus!

Muslim, Ketua RT 07 Kelurahan Simpang Periuk, Lubuklinggau Selatan II mengatakan penyitaan dua unit rumah tersebut dilakukan pada Kamis (26/8) lalu.

“Saat itu, Kamis (26/8) pagi, ketika pihak kepolisian datang untuk melakukan penyitaan, saya tidak ada di rumah kemudian mereka langsung melakukan pemasangan tanda penyitaan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kamsiah Mengira Suara Petir, Setelah Keluar Rumah, Ternyata!

Malam harinya, sambung Muslim, petugas kepolisian kembali datang lagi menemuinya di rumah, karena ada berkas yang harus ditanda tangani olehnya selaku ketua ketua RT.

“Malamnya datang lagi, karena saya harus tanda tangan, mengingat rumah Picandi masuk RT 07,” kata dia.

BACA JUGA: Kabar Duka, Miing Meninggal Dunia, Pasar Cinde Sontak Ramai

Eksekusi penyitaan bangunan dan rumah tersangka tersebut tidak banyak diketahui warga. 

Lantaran, area komplek tersebut memang sedikit lengang di mana rata-rata warga setempat sibuk bekerja.

Pantauan di lapangan, bangunan rumah dua lantai yang pengerjaannya terhenti pascapemilik diamankan dan resmi ditetapkan tersangka penggunaan alat antigen bekas tersebut, kini selain dipasang police line (garis polisi) juga spanduk pengumuman bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita’.

Dalam spanduk tersebut juga dijelaskan bahwa penyitaan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumetera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus.

Adapun dasar penyitaan, pertama Surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021.

Kedua, Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau : Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021.

Dalam spanduk itu juga dijelaskan tanah dan bangunan tersebut telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya. (*/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat, Ini Rumah Mewah Tersangka Tes Antigen Palsu yang Disita Polisi


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler