Belum Registrasi, Mulai Hari Ini tak Bisa Telepon dan SMS

Kamis, 01 Maret 2018 – 07:30 WIB
Registrasi ulang kartu SIM prabayar. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mulai hari ini sebagian akses komunikasi bagi pemilik kartu prabayar yang belum melakukan registrasi akan diblokir Kemenkominfo.

Pemilik nomor yang belum teregistrasi tidak bisa melakukan panggilan keluar (ongoing call) dan mengirim SMS.

BACA JUGA: Inilah Tahapan Pemblokiran Kartu Prabayar Belum Registrasi

”Kalau menerima telepon dan SMS masih bisa, paket data internet juga masih bisa,” kata Dirjen Penyelengaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli, Rabu (28/2).

Sampai akhir masa registrasi SIM card prabayar pada 28 Februari kemarin, sudah 305 juta kartu yang terdaftar dari 376 juta kartu aktif. Para pemilik kartu yang tidak teregistrasi diberikan waktu sampai sebulan atau akhir Maret 2018.

BACA JUGA: Registrasi Simcard Berakhir Hari Ini

Jika pada 1 April 2018 belum juga melakukan pendaftaran, pemilik nomor tidak akan bisa menelpon dan mengirim SMS, juga menerima telepon maupun SMS.

”Tapi paket data masih bisa. WhatsApp-nya masih aktif, Line-nya, buka Facebook juga masih bisa,” imbuh Ramli.

BACA JUGA: Sudah 250 Juta Simcard yang Teregistrasi

Jika pemilik kartu belum juga melakukan registrasi hingga akhir April 2018, pada 1 Mei 2018 diberlakukan pemblokiran total terhadap seluruh akses komunikasi. Meliputi panggilan, SMS, maupun paket data.

”Semua akses akan ditutup total,” ujarnya. Ramli berharap masyarakat yang belum mendaftarkan nomornya segera mendatangi gerai-gerai operator terdekat.

Registrasi harus dilakukan secara legal dan sesuai dengan prosedur. Sebab, saat ini banyak beredar cara registrasi menggunakan NIK dan nomor KK yang tersebar di internet.

”Jangan registrasi dengan cara itu, pelanggaran hukum,” tambahnya.

Ramli juga menugaskan setiap operator untuk melaporkan secara berkala progres pendaftaran pelanggan kartu prabayar miliknya pada Kemenkominfo.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indoensia (ATSI) Sutisman menambahkan, pihaknya telah sepakat bahwa seluruh operator akan menyiarkan pesan berakhirnya masa registrasi kartu serta berbagai ketentuannya ke semua pelanggan.

”Mulai hari ini (kemarin), tanggal 28 Februari, kami akan beritahu pelanggan batas akhir dan pengaturan blokir secara bertahap,” sambungnya.

Sutisman menjamin bahwa operator akan patuh untuk terus melaporkan perkembangan proses registrasi pelanggannya pada Kemenkominfo.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara mengatakan, pemerintah sudah melakukan sosialisasi cukup lama, yakni empat bulan.

Dia juga berterima kasih kepada media yang membantu menyosialisasikan keharusan registrasi SIM card itu.

”Namun jika masih ada masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan tersebut, pemerintah tidak bertanggung jawab,” timpalnya.

Ditanya soal sulitnya masyarakat melakukan registrasi karena ketidakcocokan NIK dan nomor KK, Rudiantara tidak memberikan solusi yang rinci.

Dia mengaku sejauh ini sudah ada 200 juta lebih masyarakat yang berhasil melakukan registrasi. ”Datang ke gerai (operator) saja, gerainya malah senang didatangi,” ungkapnya.

Melalui registrasi tersebut, pemerintah saat ini sebetulnya juga sedang mencocokkan dan menghitung jumlah pelanggan operator seluler. (tau/rin/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Dua Hari Lagi Batas Waktu Registrasi Simcard


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler