Belum Sebulan Menjabat, Isran Noor Dilengserkan dari Dewan Kawasan Maloy

Jumat, 03 April 2015 – 10:14 WIB
Mantan Bupati Kutai Timur, Isran Noor. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - SAMARINDA – Satu per satu embel-embel jabatan di pundak Isran Noor ditanggalkan. Selepas bupati Kutai Timur (Kutim), posisinya sebagai wakil ketua Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (DK-KEK) Maloy juga dilepaskan. Padahal, jabatan itu baru dia sandang pada 5 Maret.

DK-KEK bertanggung jawab dan melaporkan kinerjanya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang sekali dalam enam bulan. Adapun biaya yang diperlukan dewan kawasan ini dibebankan kepada APBD Kaltim atau sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: Istri Ikuti Tren Alis, Anak pun Dilupakan

Namun, itu merupakan konsekuensi tak lagi menjabat bupati Kutim. Sebab, sejak surat pemberhentian dari menteri Dalam Negeri terbit pada 30 Maret, seketika itu pula, jabatan tersebut tak lagi disandang Isran. Jabatan Isran yang juga segera lepas adalah ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyatakan, tak ada kekosongan dalam struktur DK-KEK. Sebab, secara otomatis jabatan itu diduduki Wakil Bupati Ardiansyah Sulaiman yang kini menjalankan tugas bupati. Lagi pula, kata dia, seluruh jabatan di struktur kepengurusan DK-KEK, termasuk wakil ketua adalah ex officio. Yakni, diduduki siapa saja yang terpenting adalah bupati.

BACA JUGA: 25 Tahun Mengabdi, Guru Ini Akhirnya Dapat SK CPNS

“Dalam keppres (keputusan presiden, Red.) itu adalah bupati Kutim. Bukan nama perorangan,” terang Faroek belum lama ini.

Ditemui terpisah, Isran menegaskan bahwa dirinya tak haus jabatan. Dia menyadari posisi ketua Apkasi juga harus dilepas.

BACA JUGA: Keragaman Budaya Indonesia di Atas Telur Paskah

“Enggak masalah. Kan banyak wakil-wakil saya yang lebih hebat dari saya,” ucapnya singkat.

Susunan dewan kawasan tersebut dijejali para pejabat dari Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim. Gubernur Awang Faroek berkedudukan selaku ketua dewan merangkap anggota. Selanjutnya, pejabat dari pemprov yakni kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, kepala Dinas Perhubungan, dan kepala Dinas Pekerjaan Umum.

Sementara itu, yang dari Pemkab Kutim, yakni kepala Dinas Pekerjaan Umum, kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, serta kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.(ril/kri/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati.. Mantan Anggota DPRD Ini Tak Kapok Menipu, Modus Janjikan Masuk PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler