Hati-hati.. Mantan Anggota DPRD Ini Tak Kapok Menipu, Modus Janjikan Masuk PNS

Jumat, 03 April 2015 – 00:56 WIB

jpnn.com - SIMALUNGUN - Mantan Wakil Ketua DPRD Simalungun JS tak henti-hentinya tersangkut hukum. Terbaru, JS kembali dilaporkan atas dugaan penipuan yang dilakukannya bersama istri, R br S. Modusnya, mereka menjanjikan bisa meloloskan seseorang menjadi PNS dengan menyetor sejumlah uang. 

Akibatnya korban menderita kerugian sebesar Rp135 juta. 

BACA JUGA: Hutan di Gunungkidul Terlarang untuk Offroad dan Motocross

Dalam laporan dengan nomor LP/98/IV/2015/SU/Simal yang disampaikan Rabu (1/4) dijelaskan bahwa korban penipuan bernama Ester Butarbutar (55), warga Kelurahan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia  mengaku pada tahun 2011 lalu, JS yang merupakan warga Jalan Anggrek, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, menerima uang dari Ester sebesar Rp135 juta. 

"Sebelumnya terlapor menjanjikan kepada korbannya bahwa ia mampu membantu memasukan keluarganya masuk PNS di Pemkab Simalungun. Tetapi dengan ketentuan, korban harus menyerahkan uang sebesar Rp135 juta," jelas Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wilson Bugner F Pasaribu.

BACA JUGA: Hearing dengan DPRD, Nelayan Mengadu Illegal Fishing Masih Merajalela di Anambas

"Uangnya sudah diserahkan kepada terlapor, lantas hingga kini uang tersebut  belum juga dikembalikan, sementara mereka sudah membuat kesepakatan dimana uang tersebut akan dikembalikan," tambahnya.

Kasat mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam, sedang pemanggilan saksi, korban, termasuk terlapor.
Kasat mengatakan, JS diduga melanggar Pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA: Pengusaha Ini Disidang Gara-Gara Aspal

Lebih lanjut Kasat mengatakan, sebelumnya JS sempat ditahan atas kasus penggelapan uang. Mulai dari menjanjikan proyek hingga kasus bisa meloloskan PNS. Namun, korban dengan terlapor akhirnya menyelesaikannya secara kekeluargaan. "JS bersedia melunasi utang-utangnya dan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan," jelas perwira dengan balok tiga emas di pundaknya ini.

Sebelumnya, ada sejumlah laporan yang menjerat JS. Adapun laporan polisi yang diterima Polres Simalungun, terdiri dari empat LP dan keempatnya tentang dugaan penipuan dan penggelapan, yakni LP/30/I/2014, dengan palapor Jono Silalahi tertanggal 31 Januari 2014, atas janji proyek dengan penyerahan uang sebesar Rp690 juta.

Kedua, LP/60/III/2014 dengan pelapor Albin Silalahi, tertanggal 4 Maret 2014, atas janji memasukkan PNS dengan penyerahan uang sebesar Rp150 juta. Ketiga, LP/103/IV/2014 dengan pelapor Geston Turnip, tertanggal 25 April 2014, atas janji memasukkan CPNS dengan penyerahan uang sebesar Rp145 juta.

Sementara, hingga kini, JS belum berhasil dikonfirmasi. Saat ditemui di rumah, JS tidak berada di tempat. (lud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Polisi Ini Terima Laporan Via Facebook, Penjahat Jalanan Pun Banyak Diringkus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler