jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memeriksa Direktur PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sebagai saksi dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, Senin (3/9). Namun, perempuan yang belum genap sepekan menjadi direktur Pertamina itu tak memenuhi panggilan KPK.
KPK sedianya menelisik peran Nicke yang pernah menjadi direktur pengadaan strategis di PLN. “Penyidik mendalami perannya dalam perencanaan proyek PLTU Riau-1," ujar Jucu Bicara KPK Febri Diansyah.
BACA JUGA: Dirut Pertamina Diduga Punya Peran di Kasus PLTU Riau 1
Hanya saja, Nicke menyampaikan ke KPK bahwa dia tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Nicke meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Yang bersangkutan tidak datang hari ini. Tadi disampaikan pada penyidik tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ada jadwal rapat pemegang saham. Akan dijadwalkan ulang," ujar Yuyuk.
BACA JUGA: DPRD Malang Korup Berjemaah, Sudah 41 Jadi Tersangka Rasuah
KPK telah menjerat tiga tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1. Yakni pengusaha energi Johannes B Kotjo, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idur Marham.
Sebelumnya KPK menangkap Eni setelah menerima uang dari Johannes. KPK menduga kader Golkar itu menerima suap sebesar Rp 500 juta sebagai bagian commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
BACA JUGA: Doli: Kader Terjerat Korupsi Jangan Bawa-Bawa Golkar
Baik Johannes, Eni ataupun Idrus sudah menjadi tahanan KPK. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam kasus itu.(rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Otomatis Supervisi Kasus Korupsi Nur Mahmudi
Redaktur : Tim Redaksi