Belum Tamat, KPK Tetapkan 4 Mantan Legislator Sebagai Tersangka

Kamis, 17 Juni 2021 – 22:01 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Meski diragukan banyak pihak pascapemberhentian 51 pegawai yang tidak lulus TWK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penindakan terhadap para pelaku rasuah.

Hari ini, KPK menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada 2017-2018.

BACA JUGA: KPK Peringatkan Jenderal Andika Perkasa

Keempat mantan legislator Jambi itu yakni, Fahrurrozi, Arrakmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.

"Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan, dan kemudian pada 26 Oktober 2020, ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan para tersangka," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).

BACA JUGA: Bukan Firli Bahuri, KPK Dorong Nurul Ghufron Hadapi Komnas HAM

Dalam perkara ini, Fahrurrozi diduga menerima suap senilai Rp 250 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra Rp 275 juta, Wiwid Iswhara Rp 275 juta, dan Zainul Arfan Rp 250 juta.

Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: KPK Tepis Tudingan ICW

Keempat tersangka tersebut langsung ditahan oleh KPK. Keempatnya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan.

"Mulai 17 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021," kata Setyo. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler