Belum Temukan Cara, Pemangkasan Harga Gas Industri Tertunda

Rabu, 31 Agustus 2016 – 10:20 WIB
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Penurunan harga gas industri tertunda. Alasannya, Kementerian ESDM dan sejumlah kementerian lain masih membicarakan cara memangkas harga.

Sebelumnya, pemerintah berjanji menetapkan harga gas industri maksimal USD 6 per MMBTU harus tertunda. Meski Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 sudah terbit, harga baru belum berlaku.

BACA JUGA: Alokasi Anggaran Untuk Malut Dipangkas Rp 892 Miliar

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengakui harga gas di Indonesia lebih mahal jika dibandingkan dengan Singapura dan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

Ada dua penyebabnya. Pertama, biaya investasi di sektor migas domestik sangat tinggi. Djoko mencontohkan, cadangan gas di Blok Natuna berlimpah, tetapi operator harus menanggung biaya tinggi untuk memisahkan gas alam dari karbondioksida.

BACA JUGA: Kartu Tani Bikin Petani Mudah Terima KUR

’’Itu butuh banyak peralatan dan teknologi,’’ katanya. Untuk proyek yang existing, gas hulu tidak selalu mengalir dalam keadaan bersih. Butuh alat untuk memisahkan karbondioksida dan hidrogen sulfida (H2S).

Penyebab kedua, rantai distribusi gas di Indonesia sangat panjang. Hal tersebut membuat harga gas alam cair asal Papua Barat yang harganya USD 4 per MMBTU menjadi USD 13 per MMBTU ketika dipasarkan di Sumatera Utara.

BACA JUGA: AirNav Indonesia Gandeng TNI AU

Gas itu perlu dibawa dari kilang di Papua ke terminal gas di Lhokseumawe. Dari Aceh, gas baru disalurkan melalui pipa ke Sumatera Utara. Untuk menurunkan harga gas, pemerintah berupaya memangkas ongkos produksi di hulu dengan mengurangi pajak.

Selain itu, skema bagi hasil migas dibuat lebih menarik sehingga investasi eksplorasi migas semakin besar. ’’Terakhir, kami beri insentif supaya harganya bisa turun,’’ ujar Djoko.

Cara lain untuk menurunkan harga gas industri adalah memangkas margin, biaya produksi gas, dan menekan ongkos transportasi. Pemerintah masih menghitung potensi penurunannya.

’’Kalau biaya-biaya bisa dikurangi sepuluh persen saja, itu sudah berdampak pada pengurangan harga,’’ ungkapnya.

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Zikrullah juga belum bisa memastikan berapa besaran penurunan dan kapan harga baru gas industri diberlakukan.

Sebab, penghitungan masih dilakukan. ’’Kami tidak tahu cost apa lagi yang bisa ditekan,’’ katanya. Saat ini harga gas industri dalam negeri berkisar  USD 10 per MMBTU sehingga daya saing industri Indonesia di kawasan ASEAN tertinggal.

Tujuh industri dipersiapkan mendapat harga baru gas alam agar bisa bersaing. Yakni, industri baja, keramik, kaca, petrokimia, pupuk, oleochemical, dan sarung tangan karet. (dim/c5/noe/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... September, Uang Muka Kredit Mobil Bakal Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler