jpnn.com - JAKARTA - Pemilihan kepala daerah lewat DPRD belum tentu biayanya lebih murah dibanding pemilihan langsung oleh masyarakat.
Menurut peneliti bidang politik pada The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Felia Primaresti, tidak ada yang bisa menjamin pengurangan biaya politik secara keseluruhan.
BACA JUGA: Peneliti Sebut Berbahaya Jika Parpol Masuk Dalam Pemilihan Kepala Desa
"Negosiasi politik antarpartai, lobi, hingga potensi praktik politik uang dapat tetap terjadi dalam proses penunjukan ini," ujar Felia dalam keterangannya, Rabu (18/12).
Menurut Felia mekanisme penunjukan kepala daerah oleh DPRD justru berisiko memunculkan konflik kepentingan.
BACA JUGA: Rafif Muhammad: Saya Siap Menjawab Kekhawatiran Gus Muhaimin
Kepala daerah dikhawatirkan mengabaikan aspirasi masyarakat apabila hanya fokus mencari dukungan DPRD.
Di sisi lain, mekanisme penunjukan oleh DPRD juga dinilai berisiko merusak prinsip periksa dan timbang (check and balances) dalam demokrasi.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Sebut Biaya Politik di Indonesia Sangat Mahal, Sebegini
"Jangan sampai DPRD memilih kepala daerah yang hanya aman untuk kepentingan mereka sendiri, mematikan partisipasi publik yang seharusnya menjadi inti dari demokrasi lokal," katanya.
Posisi eksekutif, seperti gubernur, bupati, atau wali kota membutuhkan legitimasi kuat oleh rakyat.
Oleh sebab itu mengganti pilkada langsung menjadi penunjukan DPRD dapat melemahkan demokrasi lokal.
"Pilkada langsung memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung, memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi lokal," ucapnya.
Dia menilai pilkada langsung memberi rakyat hak penuh untuk menentukan pemimpin mereka, menciptakan rasa keterlibatan, dan kepemilikan dalam demokrasi.
Selain itu, pilkada langsung juga memungkinkan rakyat untuk memilih pemimpin terbaik menurut mereka yang pada akhirnya memperkuat prinsip demokrasi dan akuntabilitas.
Atas dasar itu TII merekomendasikan agar sistem pilkada langsung tetap dipertahankan.
"Pilkada langsung memberikan rakyat kuasa politik yang lebih bermakna, menciptakan demokrasi yang lebih kuat, dan memastikan pemimpin yang terpilih memiliki legitimasi langsung dari masyarakat," katanya.
Namun, jika mekanisme pemilihan oleh DPRD diterapkan TII menekankan integritas DPRD dan partai politik perlu diawasi secara ketat.
Selain itu, rekam jejak, kompetensi, dan seleksi calon kepala daerah perlu dibuka kepada publik.
"DPRD adalah lembaga publik yang tunduk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Proses penunjukan kepala daerah harus melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna," kata Felia. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPMI Dorong Keterwakilan Anak Muda di Pemerintahan dan Tolak Biaya Politik Mahal
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang