jpnn.com, MEDAN - Mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin selaku terdakwa kasus tindak pidana korupsi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Medan telah mengirimkan berkas perkara permohonan PK Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diajukan pemohon ke Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Wali Kota Medan Divonis Enam Tahun Penjara
Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan pengiriman berkas perkara PK Tengku Dzulmi Eldin ke MA dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan pada 22 Desember 2020.
"Permohonan PK yang diajukan mantan Wali kota Medan Tengku Dzulmi Eldin melalui penasihat hukumnya Junaidi Matondang," kata Immanuel di Medan, Sabtu (30/1).
BACA JUGA: Kasus Abu Janda, Petinggi Banser Keluarkan Pernyataan Keras, Simak Kalimatnya
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhkan vonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin.
"Terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait proyek dan jabatan," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Azis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).
BACA JUGA: Innalillahi, Haikal Ditemukan Meninggal Dunia
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.
Terdakwa bersama Samsul Fitri selaku kepala subbagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan menerima suap sebesar Rp 2,155 miliar.
Suap itu diterima dengan maksud agar terdakwa tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam