Gaji PPPK Ditanggung Daerah, Alamat Buruk Bagi Guru Lulus PG Tanpa Formasi 

Sabtu, 29 April 2023 – 21:22 WIB
Guru Lulus PG di Daerah Ini Bukan Prioritas PPPK 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus pusat Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Fulkan Gaviri menyampaikan kabar tidak sedap terkait rekrutmen PPPK 2023.

Itu setelah Fulkan dan pengurus GLPGPPPK Kabupaten Lampung Selatan beraudensi dengan sekretaris daerah.

BACA JUGA: Guru Lulus PG Masih Belum Yakin Pengumuman PPPK 10 Maret, Alasannya Masuk Akal

Dalam pertemuan itu, Sekda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Thamrin mengungkapkan informasi yang bikin para guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2022 atau prioritas satu (P1) terkejut bukan kepalang.

"Pak Sekda khawatir dana alokasi umum (DAU) untuk gaji PPPK tidak akan ditransfer untuk tahun-tahun ke depannya, makanya Pemkab Lamsel tidak berani mengajukan formasi semaksimal mungkin," ungkap Fulkan kepada JPNN.com, Sabtu (29/4).

BACA JUGA: 522 Guru Lulus PG di Daerah Ini Prioritas Diangkat PPPK 2023, Alhamdulillah

Sekda Thamrin, bahkan menyodorkan fakta pengadaan PPPK 2021 tahap 1 dan 2 yang ternyata menimbulkan masalah baru. Setelah diberikan SK PPPK, gaji PPPK hanya ditransfer 1 tahun saja lewat DAU 2022. 

Itu sebabnya ujar Fulkan, Pemda kesulitan untuk mengakomodasi semua guru lulus PG PPPK 2021 yang tidak ada formasinya di PPPK 2022.

BACA JUGA: Bayar Gaji 78 Guru PPPK, Pemkot Sorong Sudah Menyiapkan Rp 900 Juta

Kondisi tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, tetapi juga daerah-daerah lainnya. Anjloknya pengusulan formasi PPPK 2022 dan diperkirakan berlanjut di PPPK 2023 karena kekhawatiran tersebut.

"Pemda kesulitan membayar gaji PPPK, apalagi tahun ini penggajian ditanggung masing-masing daerah," ucapnya.

Fakta-fakta tersebut menurut Fulkan akan menjadi bahan forum untuk disampaikan kepada Paselnas ataupun legislatif. 

Jika tidak dicarikan solusinya, maka guru lulus PG tanpa formasi tidak akan terangkat lagi di PPPK 2023, bahkan yang sudah jadi ASN PPPK pun nasibnya di ujung tanduk.

Fulkan khawatir akan banyak guru PPPK yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, sehingga menjadi pengangguran.

Memang, kata Fulkan di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, kontrak kerja minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun. Namun, ada ketentuan juga masa kontrak kerjanya bisa diperpanjang setiap tahun.

Di sisi lain, jika Pemda dibebankan sepenuhnya membayar gaji dan tunjangan PPPK akan membuat keuangan daerah terganggu, apalagi yang kemampuan fiskalnya terbatas.

"Kami berharap pemda berkoordinasi dengan pusat untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai guru honorer menjadi korban," tegasnya.

Dia menambahkan 62.645 guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2022 saat ini dalam kondisi waswas. Mereka bisa saja tidak terangkut lagi di PPPK 2023, karena pemda hanya sedikit atau bahkan tidak mengajukan formasi lagi.

Saat ini posisi Pemda dilematis, jika merekrut PPPK yang baru, otomatis harus mengurangi kontrak kerja lainnya.

"Ini harus menjadi perhatian semuanya. Ingat, 1 juta PPPK guru itu program Merdeka Belajar Mendikbudristek Nadiem Makarim yang di-launching langsung oleh Wapres Ma'aruf Amin di istana negara. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler