JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menyatakan, pemerintah telah memperbaiki remunerasi sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS)Meski demikian untuk PNS yang masih bergaji kecil, tetap tidak memiliki alasan untuk melakukan korupsi.
"Kalaupun remunerasinya belum disesuaikan, tidak bisa diterima kalau pejabat atau PNS melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji, yaitu melakukan korupsi
BACA JUGA: Setahun Malinda Raup Rp 1 Miliar
Itu harus ditindak," kata Menkeu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/12).Agus mengatakan proses perbaikan kesejahteraan PNS terus dilakukan melalui program reformasi birokrasi
Reformasi birokrasi, yang diikuti dengan tambahan anggaran untuk remunerasi pegawai dimulai pada 2007 di tiga instansi, yakni Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA)
BACA JUGA: KPK Temukan Atasan PNS Kaya Ikut Bermain
Kemudian, diikuti oleh Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet pada 2009
BACA JUGA: Pemerintah Klaim Gunakan Pendekatan Baru untuk Papua
Di 2011, Kejaksaan Agung dan Kementrian Hukum dan HAM mendapatkan giliran menerima anggaran remunerasiAgus mengatakan, dalam tiga tahun terakhir, pihaknya telah menutup 6.000 rekening liar di pemerintah pusatSebanyak Rp 7 triliun dari rekening itu, telah disetor ke kas negaraHingga Juni 2011 ini, total telah ada 8.060 rekening yang ditutup"Nilainya saya lupa," kata Agus.
Dia mengatakan, di Kemenkeu, pihaknya sudah memiliki wishtle blower system atau sistem pengaduan jika ada pegawai yang bermasalah"Pegawai Kemenkeu juga sudah saya minta untuk melaporkan kekayaan, dan itu kita monitor dari waktu ke waktu," ujar Menkeu(kuh/sof/dim/wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar Minta Petinggi Demokrat Jujur soal Pertemuan Cikeas
Redaktur : Tim Redaksi