jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) bakal memusatkan aksi unjuk rasa di Jakarta jika tuntutan mereka tidak dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Aksi KPK, iya (dipusatkan di Jakarta, red)," kata Koordinator Pusat BEM SI Nofrian Fadil melalui layanan pesan, Jumat (24/9).
BACA JUGA: KPK Segera Pecat 51 Pegawai Tak Lolos TWK, Petrus Sebut Kebijakan Tepat
BEM SI bersama Gasak sebelumnya mengultimatum Jokowi untuk segera membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dan mengangkat kembali Novel Baswedan Cs sebagai pegawai lembaga antirasuah itu.
BEM SI dan Gasak memberikan waktu 3x24 jam kepada Presiden Ketujuh RI itu untuk memenuhi tuntutan mereka.
BACA JUGA: Pakar: Jokowi Kunci Penyelesaikan Polemik TWK Pegawai KPK
"Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," demikian petikan surat BEM SI dan Gasak kepada Jokowi, Kamis (23/9).
Dalam surat itu, BEM SI dan Gasak menyinggung komitmen Presiden Jokowi yang berjanji akan menguatkan KPK dengan cara menambah anggaran, menambah penyidik, dan memperkuat lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu.
BACA JUGA: Pasukan TNI & Polri Mengadang Truk Pelat Merah, Hasilnya Mencengangkan
Namun, BEM SI dan Gasak menilai Jokowi terkesan diam atas pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.
Padahal, kata dia, pelaksanaan TWK telah terbukti maladministrasi dan melanggar HAM sebagaimana temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.
"Alih-alih pegawai KPK ditambah, ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK Nomor 1327," bunyi surat itu.
Mereka menyampaikan sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak.
Di antaranya, karena KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-undang, pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik, hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.
Selain itu, mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Soetomo
Reporter : Aristo Setiawan