jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Alexander sebelumnya menyatakan akan memberhentikan 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) terhitung sejak 30 September mendatang.
BACA JUGA: Saran Penting Cegah Pembuluh Darah di Otak Pecah, Dialami 1 Orang Setiap 18 Menit
Menurut Petrus, pimpinan KPK sudah membuat kebijakan yang tepat.
Dia bahkan mengistilahkannya dengan pemberhentian secara definitif.
BACA JUGA: Junimart Girsang Usul Kampanye Pilpres 3 Bulan, Pilkada 45 Hari
Petrus mengemukakan pandangannya usai acara diskusi daring ‘Akhiri Polemik TWK, Presiden Pilih Hukum atau Politik’ yang digelar Jakarta Journalist Center, di Jakarta, Kamis (16/9).
Petrus menyarankan bagi pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut dapat mengajukan proses hukum secara tata usaha negara sesuai dengan kepentingan dan kerugian yang diderita.
BACA JUGA: Soroti Wacana Duet Anies-Sandiaga, Presiden PKS Pakai Kata Keniscayaan
"Sesuai hukum acara peradilan TUN dan UU Administrasi Pemerintahan (pasal 17, 18 dan pasal 19)," ucapnya.
Petrus lebih lanjut menilai KPK dan BKN dalam hal ini telah bekerja berdasarkan sitem norma, standar, kriteria dan prosedur sesuai dengan administrasi pemerintahan.
Karena itu, ketika ada pihak-pihak tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan KPK, maka langkah yang dapat ditempuh menggunakan upaya administratif atau upaya hukum melalui peradilan.
"Bukan ke semua komisi negara atau ke presiden," katanya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Aidul Fitriciada Azhari menilai Presiden Joko Widodo dalam hal ini sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS/ASN, tidak boleh gegabah.
"Presiden sebagai PPK tertinggi tidak boleh gegabah mencampuri masalah TWK, melainkan harus bertindak sesuai sistem merit yang telah ditetapkan oleh UU ASN," ucapnya.
Menurutnya, kewenangan BKN menggelar TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
"Sebagai badan yang berwenang menangani manajemen ASN, BKN harus menindaklanjuti hasil TWK berdasarkan sistem merit sesuai UU ASN," pungkas Aidul.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang