Pakar: Jokowi Kunci Penyelesaikan Polemik TWK Pegawai KPK

Rabu, 15 September 2021 – 21:05 WIB
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyatakan Presiden Joko Widodo menjadi kunci penyelesaian polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk 57 pegawai komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Suparji menegaskan keputusan akhir dari polemik itu bukan berada di tubuh pimpinan KPK, melainkan berada di tangan pemerintah. “Dalam hal ini adalah Presiden Jokowi,” kata Supardi, Rabu (15/).

BACA JUGA: Pesan Firli Bahuri Buat 57 Pegawai KPK yang Bakal Dipecat

Menurut Suparji, hal itu didasarkan pada berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Selain itu, menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat.

BACA JUGA: Segera Terbitkan SK Pemberhentian Terhadap Novel Baswedan Cs

Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

“Putusan Mahkamah Agung (MA), hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah. Selama pemerintah, dalam hal ini presiden Jokowi, tidak melakukan keputusan apapun, sebaiknya pimpinan lembaga antirasuah juga melakukan hal yang sama,” kata Suparji.

BACA JUGA: Beredar Isu Pegawai Nonaktif KPK Minta Kerja di BUMN, Ini Reaksi Novel Baswedan

Hal senada disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto yang meminta Presiden Jokowi segera mengambil sikap terkait nasib pegawai KPK nonaktif.

"Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Sigit.

Sigit menegaskan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang masing-masing menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM.

Walaupun kata dia, temuan kedua lembaga tersebut sudah tertolak di hadapan MK. Namun, menurut Sigit, argumen masing-masing lembaga tersebut menunjukkan triangulasi terhadap alih status pegawai KPK melalui asesmen TWK tidak relevan, tidak kredibel dan tidak adil.

Sehingga kata Sigit, saat ini tersisa dua argumen untuk membela nasib pegawai non aktif KPK. Pertama, uji materi keterbukaan informasi publik KPK, dan kedua sikap Presiden Jokowi terhadap keputusan final nasib pegawai non-aktif.

Beberapa waktu lalu, Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan polemik tes TWK itu.

Tiga desakan kepada presiden itu yakni Presiden Jokowi harus berpegang teguh pada komitmen awal dan membuktikannya dengan sikap konkret menengahi polemik TWK pegawai KPK.

Presiden Jokowi mengikuti rekomendasi Komnas HAM berupa tindakan korektif untuk mengangkat seluruh pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Presiden Jokowi memerintahkan KPK untuk mengikuti rekomendasi Komnas HAM dan melaksanakan tindakan korektif yang diminta Ombudsman.

"Kami tak ingin ada sikap plinplan, membuat publik kian tak percaya dengan janji pejabat negara," kata Sasmito.

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Hotman dan kawan-kawan, sebenarnya sudah sesuai jalur hukum yang tersedia.

Namun, pesimistis bahwa lembaga KIP dapat menjadi solusi bagi masalah TWK KPK tetap ada. Bahkan, rekomendasi dari lembaga Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi pun tak bertaring bagi pimpinan KPK.

Penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan bahkan menyebutkan bahwa pegawai nonaktif KPK ditawari untuk bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) supaya tidak lagi menggugat keputusan hasil assessmen menjadi ASN KPK.

Menurut Novel, tawaran itu merupakan bentuk penghinaan. "Kawan-kawan memilih di KPK karena ingin berjuang untuk kepentingan negara dalam melawan korupsi, tidak hanya untuk sekedar bekerja," kata Novel, Selasa (14/9/2021).

Dia pun menilai, perbuatan tersebut merupakan langkah sewenang-wenang. Hal ini dinilai semakin nyata untuk menyingkirkan pegawai KPK berintegritas.

“Perbuatan Pimpinan yang melawan hukum, sewenang-wenang, ilegal dan tidak patut sebagaimana dikatakan oleh Komnas HAM untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK tertentu tersebut kami lawan, karena menghabisi harapan pemberantasan korupsi. Jadi ini bukan semata masalah pekerjaan saja,” tegas Novel.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler