BEM SI Minta MK Kembalikan Muruah Konstitusi, Jangan Menjadi Mahkamah Keluarga

Senin, 16 Oktober 2023 – 21:00 WIB
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) SI Kerakyatan ketika menggelar aksi demo di depan gedung MK. Dok: BEM SI Kerakyatan.

jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan ikut mengawal jalannya persidangan putusan soal gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Para mahasiswa dari berbagai wilayah itu meminta agar MK tidak overlapping dan segera mengembalikan marwah konstitusi agar tidak menjadi mahkamah keluarga.

BACA JUGA: Kaesang Tanggapi Putusan MK yang Memungkinkan Gibran Maju Pilpres, Begini

Dengan membawa berbagai spanduk tuntutan beris tolakan kepada dinasti politik, puluhan orang yang tergabung dalam BEM SI menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10) siang.

“BEM SI Kerakyatan hadir untuk menyuarakan dan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pemilu Pasal 169 Nomor 7 Tahun 2017 yang mana kami kawal bersama putusan itu karena ada kesenjangan antara lembaga yudikatif yang ada di Indonesia saat ini,” ujar Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan Ahmad Nurhadi.

BACA JUGA: Tanggapi Putusan MK soal Potensi Gibran Maju jadi Cawapres, Kaesang: Ya Sudah

Nurhadi mengimbau agar MK tidak overlapping dalam mengambil tugas yang seharusnya diemban oleh DPR. Dia meminta agar MK tetap menjadi guardian of constitution yang bersifat independen dan tidak terpengaruh apa pun.

“Seharusnya Undang-Undang Pemilu dibahas oleh legislatif, bukan malah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu, hari ini kami menuntut MK bahwa ini sebagai bahan pertimbangan untuk kemudian dibicarakan dan didiskusikan,” kata Nurhadi.

BACA JUGA: Persaudaraan 98 Dukung Penuh Keputusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

“Harapannya MK mampu memahami kondisi di mana begitu banyak perlawanan dari masyarakat terkait hal tersebut karena tidak sesuai dengan konstitusi,” imbuh Nurhadi.

Apa pun nanti keputusan dari MK, Nurhadi beserta BEM SI Kerakyatan akan berkomitmen untuk mengonsolidasikan hasil putusan tersebut.

"Kami bersama teman-teman merapatkan barisan untuk kemudian mengoordinasikan dan didiskusikan terkait gerakan bagaimana yang selanjutnya yang akan kita bawa,” kata dia.

Sementara Koordinator Isu Reformasi Hukum BEM SI Haikal menilai kondisi yang terjadi di MK akan mencederai konsitusi. Dirinya menilai kondisi politik yang terjadi saat ini erat dikaitkan dengan politik keluarga atau dinasti politik.

“Bisa dibilang ini mengarah kepada hal itu (mahkamah keluarga) karena kami melihat ada politik dinasti yang mana ketua MK saat ini merupakan keluarga dari Presiden Jokowi,” kata Haikal.

Menurur Haikal, kondisi tersebut akan berpotensinya memunculkan persoalan dan polemik di masyarakat yang menimbulkan kekecewaan terhadap kondisi MK, apabila gugatan soal batas usia dikabulkan.

“Tentu ini akan memunculkan sentimen yang harus diwaspadai, harapannya hal tersebut tidak terjadi karena jika terjadi tentu akan memunculkan kekecewaan besar terhadap MK saat ini. Maka, kami tidak perlu percaya kembali kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Haikal.

Unjuk rasa digelar untuk mengawal sidang putusan soal gugatan usia capres dan cawapres yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Massa aksi bahkan menggelar tabur bunga sebagai bentuk ruwatan dan belasungkawa kepada mahkamah konstitusi jika tetap ngotot mengabulkan uji materi tersebut.

“Inisiatif dari kawan Semarang yang mana budaya Jawa Tengah itu sebagai bentuk duka dan bela sungkawa karena kami hadir membawakan karangan bunga karena nanti apabila diputuskan permohonan tersebut, maka, MK hari ini sudah meninggal dunia,” kata Haikal. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK Saldi Isra Mengalami Peristiwa Aneh, Ada Misteri soal Gugatan Usia Capres-Cawapres


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler