Kaesang Tanggapi Putusan MK yang Memungkinkan Gibran Maju Pilpres, Begini

Senin, 16 Oktober 2023 – 20:51 WIB
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (kedua kiri) melakukan pertemuan dengan relawan Jokowi Timur Indonesia Bersatu (TIB) di Jakarta Pusat, Senin. (ANTARA/Hendri Sukma Indrawan)

jpnn.com - JAKARTA - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan bagi kakaknya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai kandidat presiden maupun kandidat wakil presiden.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menanggapinya secara santai dengan mengatakan putusan tersebut tidak membawa efek bagi dirinya.

BACA JUGA: Tanggapi Putusan MK soal Potensi Gibran Maju jadi Cawapres, Kaesang: Ya Sudah

MK sebelumnya mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

Kaesang awalnya menyatakan belum mengetahui soal putusan MK dimaksud.

BACA JUGA: Putusan MK Soal Syarat Capres Perlu Diikuti Revisi UU Pemilu

"Oh, yang itu belum tahu saya, kalau saya tadi tahunya yang sudah ditolak, tadi kan umur 35, yang ini belum tahu saya," ujar Kaesang seusai bertemu sukarelawan Jokowi Timur Indonesia Bersatu (TIB) di Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Mendengar putusan terbaru dari MK, Kaesang lantas mengatakan tidak ada dampak bagi dirinya terkait peluang bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

"Ya sudah, ya sudah. Enggak membawa efek juga dengan saya itu," ucapnya.

Lebih lanjut Kaesang tidak mau berkomentar saat ditanya tentang putusan MK yang dinilai dapat menciptakan dinasti politik Joko Widodo bila Gibran diusung sebagai bacawapres.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Mahkamah mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Anwar. (Antara/jpnn)

BACA JUGA: Hakim MK Saldi Isra Mengalami Peristiwa Aneh, Ada Misteri soal Gugatan Usia Capres-Cawapres

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Ipsos: Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat, Anies Tertinggal


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler